PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

DPR Siap ‘Serang’ KPK, Ketua Pansus Hak Angket KPK Disebut Terima Rp 13,6 Miliar Dana e-KTP

Pelantikan Agun Gunandjar Sudarsa sebagai pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014. (kangagun.com)

Jakarta, penamerahputih.com – Upaya DPR untuk ‘menekan’ KPK terkait pengungkapan mega korupsi proyek e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 triliun semakin menguat. Agun Gunandjar Sudarsa –politisi Golkar yang disebut menerima Rp 13,6 miliar dalam dakwaan jaksa Tipikor– terpilih menjadi ‘Ketua Pansus Hak Angket KPK’.

“Harus dibedakan antara proses hukum dengan proses politik. Saya menghargai, menghormati, bahkan menjalani, mematuhi proses hukum,” kata Agung Gunandjar Sudarsa soal dirinya yang terpilih menjadi ketua pansus, usai rapat pemilihan pimpinan ‘Pansus Hak Angket KPK’, di Gedung MPR/DPR,  Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Menurut Agun yang dulu menjabat pimpinan Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 saat awal proyek e-KTP, dirinya terpilih menjadi ketua pansus melalui proses mekanisme politik yang menjadi hak DPR. Dia berharap proses penegakan hukum dan politik berjalan seiring. “Mari kita sama-sama jalankan mekanisme ini,” ujarnya.

Adapun susunan pimpinan ‘Pansus Angket KPK’ lainnya, Wakil Ketua dijabat Risa Mariska (PDIP), Taufiqulhadi (Nasdem) dan Dossy Iskandar (Hanura). Sebanyak 14 anggota pansus dari tujuh komisi mengikuti rapat yang dipimpin Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan. Adapun ketujuh fraksi adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, Nasdem dan Hanura.

Baca Juga :   Logika Bengkok Pansus Hak Angket, Siapkan Napi Koruptor buat Hantam KPK

Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Agun Gunandjar Sudarsa pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus e-KTP pada Rabu (19/10/2016). Dia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Agun diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014. “Diperiksa untuk saksi, masalahnya masih sama, pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012,” kata Agun saat itu.

Selanjutnya, nama Agun ternyata muncul dalam surat dakwaan jaksa Tipikor pada persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP, pada Kamis (9/3/2017). Duduk sebagai pesakitan adalah Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri) dan Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri).

Baca Juga :   Duh, Pansus Hak Angket KPK Anggarkan Rp 3,1 Miliar buat Dua Bulan

Agun selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR oleh jaksa disebut menerima 1,047 juta dollar AS atau sekitar Rp 13,6 miliar.

Selain nama Agun, puluhan anggota Komisi II dan pimpinan DPR juga disebut oleh jaksa telah menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP yang masuk RAPBN Tahun Anggaran 2011 dan mulai dibahas sekitar Juli-Agustus 2010.

Fee buat anggota DPR diterima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek. Dari total anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, disepakati sebanyak 51 persen untuk proyek dan 49 persen untuk dibagi-bagi ke Kemendagri, anggota DPR dan keuntungan pihak pelaksana proyek.

Nama lain yang disebut dalam dakwaan jaksa adalah Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) yang menerima 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.

Baca Juga :   Logika Bengkok Pansus Hak Angket, Siapkan Napi Koruptor buat Hantam KPK

Sementara anggota DPR adalah Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS, Melcias Marcus Mekeng (Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS, Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS, Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS, atau Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS.

Muncul pula nama Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS, Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS, dan bahkan Yasonna Laoly (kini Menkumham) sejumlah 84.000 dollar AS.

Banyaknya nama pimpinan dan anggota DPR yang terlibat dalam proyek e-KTP, tampaknya menjadi pendorong dibentuknya Pansus Hak Angket KPK. Kabar yang santer beredar, tujuan dibentuknya Pansus adalah memaksa KPK agar menyerahkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR yang disebut oleh KPK sebagai pihak yang membagikan uang kepada anggota dewan.(bhimo)