PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Hebatnya Setnov, Didaulat Uji Calon Doktor Hukum Meski Tersangka KPK

Setya Novanto, tersangka KPK dalam mega korupsi proyek e-KTP, menjadi penguji bagi Adies Kadir untuk meraih gelar doktor bidang hukum.(detik.com)

Jakarta, penamerahputih.com – Kabar mengejutkan datang dari Kota Buaya. Tepatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Setya Novanto, tersangka KPK dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dan masih menjabat Ketua DPR, didaulat menjadi penguji ilmiah bagi Adies Kadir untuk meraih gelar doktor di bidang hukum.

Rapat ujian terbuka digelar di Gedung Graha Wiyata, Untag, Sabtu (22/7/2017). Hebatnya, Setnov yang didaulat menjadi penguji nonakademis duduk berdampingan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Wakil Kapolri Komjen (Pol) Syafruddin. Maklum, ketiganya termasuk dari 10 penguji bagi Adies yang tak lain anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi III bidang hukum DPR.

Adies yang menjadi Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR saat ‘mengadili’ Setnov dalam kasus Papa Minta Saham Freeport yang mencatut nama presiden dan wapres, memang secara politik besar di Surabaya.

Dia mantan Ketua DPD II Golkar Surabaya dan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014. Adies bahkan pernah menjadi calon Walikota Surabaya dan berpasangan dengan Arif Afandi pada Pilkada Kota Surabaya 2010. Pasangan yang didukung Partai Golkar dan Demokrat ini kalah dari Tri Rismaharini yang disokong PDI Perjuangan.

Saat maju ke mimbar untuk menguji, Setnov berbicara tentang periodisasi hakim dengan mencontohkan hakim di AS yang kini dipimpin Donald Trump dan pernah ditemui Setnov saat kampanye presiden. Hakim di sana bertugas hingga umur 70 tahun.

Kepada Adies, tersangka KPK itu bertanya seputar evaluasi periodisasi jabatan hakim di Indonesia. Menurut Setnov yang disebut sebagai SN oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat mengumumkan status tersangka, perekrutan hakim untuk mengisi 86 peradilan harus segera dilaksanakan.

Catut Nama Presiden

Setnov memang masih berstatus tersangka dalam proyek e-KTP. Dia pun juga tidak ditahan oleh KPK. Oleh sebab itulah, Setnov bebas menghirup udara segar dan termasuk bisa menjadi penguji bagi seorang calon doktor di bidang hukum.

Namun, sepanjang sepak terjangnya sebagai politisi di Partai Golkar, nama Setnov sudah beberapa kali muncul dalam kasus yang beraroma duit.

Selain dituding merekayasa proyek e-KTP, kasus paling mutakhir adalah Papa Minta Saham yang mencuat tahun 2015. Berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Setnov dituduh mencatut Presiden Jokowi dan Wapres JK untuk meminta imbalan saham ke PT Freeport Indonesia guna memuluskan perpanjangan kontrak mengeruk bumi Papua. Kasus ini masih mengambang dan dalam proses di Kejaksaan Agung.

Kasus lainnya adalah Korupsi PON Riau tahun 2012. Bermula ketika Muhammad Nazarudin, mantan bendahara Partai Demokrat, menyebut Setnov terlibat dalam korupsi pembangunan lapangan tembak untuk kepentingan PON. Nazarudin yang kini menghuni bui, memaparkan bahwa Setnov mengatur aliran dana ke anggota Komisi bidang Olahraga DPR. Dana siluman tersebut guna memuluskan pencairan dana APBN.

Setnov dalam kasus PON ini hanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka utama Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau. Setnnov sendiri membantah semua tuduhan dan lolos dari kasus.

Satu kasus lainnya, dikenal sebagai skandal Cessie Bank Bali yang mencuat di tahun 1999. Pada 1996, lebih dari 1.000 ton limbah beracun diturunkan di Pulau Galang dengan disamarkan sebagai pupuk organik. Nah, Setnov ternyata pemilik PT Asia Pasific Eco Lestari (APEL) yang mengimpor limbah berbahaya asal Singapura tersebut.

Kembali ke Surabaya. Kabar baiknya, Adies lulus menjadi doktor bidang hukum dengan predikat memuaskan. Ketika ditanya soal Setnov yang jadi pengujinya, Adies memiliki jawaban tersendiri. “Beliau sebagai Ketua DPR merupakan pengawal terdepan RUU Jabatan Hakim,” katanya. Duh…(bhimo)