PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Kini DPD RI Bisa Awasi Raperda APBD

Anggota Komite II DPD RI Ahmad Nawardi (lima dari kanan) pada Diskusi Publik Sosialisasi DPD RI bertajuk ‘Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI’ bersama DPP HKTI Jatim, di Surabaya, Selasa (20/2/2018).

Surabaya, PMP – Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kian bertambah pasca disahkan revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Kini DPD RI bisa awasi Raperda APBD.

Pada revisi UU MD3, ada terobosan memperkuat peran DPD RI. Salah satunya kewenangan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda).

“Penambahan kewenangan dan tugas DPD RI diatur dalam Pasal 249 huruf (j) yang berbunyi; ‘Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah’. Konsekuensinya memang terjadi penambahan pimpinan DPD,” ujar Ahmad Nawardi, anggota Komite II DPD RI pada Diskusi Publik Sosialisasi DPD RI bertajuk ‘Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI’ bersama DPP HKTI Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (20/2/2018).

Baca Juga :   Pemprov Jatim Hibahkan Tanah Rp 2 Miliar Bangun Gedung DPD RI

Masih kata Nawardi,  penambahan wewenang bagi DPD RI untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi Raperda dan Perda.

“Setelah kewenangan Kemendagri melakukan evaluasi dibatalkan, maka yang paling pas untuk melakukannya adalah DPD,” ujar politisi yang juga Ketua DPP HKTI Jatim tersebut. 

Oleh sebab itu, ke depan DPD bisa mengevaluasi aturan daerah yang membebani masyarakat, termasuk mengevaluasi Perda APBD. Sehingga tidak ada lagi ruang kosong pengawasan terhadap daerah dari tingkat pusat.

Meski memiliki kewenangan mengawasi dan mengevaluasi, lanjut Nawardi yang juga Ketua KKI Jatim, DPD RI  akan memperkuat daerah melalui rekomendasi-rekomendasi terkait Raperda yang sedang dibahas maupun Perda yang sudah disahkan.

Baca Juga :   Ketua DPD RI Minta Pemda Ambil Tindakan Tegas Masuknya Sapi Impor Ilegal ke Lumajang

“DPD RI akan menjembatani kepentingan daerah dengan pusat. Jadi kepala daerah dan DPRD Provinsi dan kabupaten atau kota jangan  kuatir. DPD RI  tidak akan menghambat pembangunan daerah, tapi justru akan mendukung kebijakan daerah di tingkat pusat,” kata mantan wartawan Tempo itu.

Penambahan tugas bagi DPD RI akan berdampak pada penambahan pimpinan dari tiga orang menjadi lima orang. Sebab tugas DPD RI semakin berat karena harus melakukan evaluasi terhadap ribuan Perda.(int)