PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Refly Harun: Hak Angket Jadi Seperti Angkot

Refly Harun (Foto: tirto.id)

Makassar, PMP  – Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara, menyatakan Hak Angket atau hak melakukan penyelidikan oleh DPR atau DPRD, pada awalnya tidak boleh dipakai sembarangan. Namun belakangan Hak Angket terkesan diobral oleh lembaga legislatif.

“Hak Angket awalnya tidak boleh dipakai sembarangan, tapi sekarang Hak Angket terkesan diobral. Bahkan di DPR RI, banyak Hak Angket yang ujungnya tidak jelas. Contohnya Hak Angket KPK, Hak Angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) pasca Pemilu 2009, atau Hak Angket Pelindo yang juga tidak selesai,” kata Refly Harun pada Sabtu (29/6/2019),  ketika ditanya urgensi Hak Angket seperti yang dikeluarkan DPRD Sulsel kepada Gubernur Nurdin Abdullah.

Menurut Refly, Hak Angket DPRD yang merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah atau wakilnya yang berdampak pada daerah, haruslah dimulai dari adanya dugaan pelanggaran hukum. Dan dugaan pelanggaran hukum tersebut haruslah dirumuskan secara detail seperti apa.

Baca Juga :   Coreng Muka Sendiri, DPRD Sulsel Disarankan Hentikan Hak Angket

“Prinsipnya Hak Angket harus ada dugaan pelanggaran hukum. Kalau DPRD yakin ada pelanggaran hukum, boleh dilakukan Hak Angket. Kalau masih sumir sebaiknya memang Hak Interpelasi atau hak bertanya, meski langsung ke Hak Angket juga bisa,” katanya.

Persoalannya, banyak Hak Angket yang muncul dengan dugaan pelanggaran hukum yang tidak dirumuskan secara spesifik dan benar. Contohnya Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hak Angket untuk KPK itu apa? Dugaan pelanggaran hukumnya apa, tiba-tiba DPR mengangket KPK? DPR berdalih, nggak apa jalan saja nanti kan bisa kita temukan di tengah jalan. Hak Angket jadi seperti angkot. Padahal tidak bisa seperti itu karena harus spesifik dugaan pelanggaran hukumnya,” papar Refly.

Baca juga : Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Bakal Hadapi Kerumitan Tentukan Pelanggaran Eksekutif

Namun karena DPR atau DPRD lembaga politik, maka Hak Angket tetap bisa saja muncul.  “Cuma yang namanya DPR dan DPRD itu kadang-kadang suka-suka mereka saja. Sebagai lembaga politik, dia boleh berpikir ada dugaan pelanggaran hukum dan kemudian yang penting ada kesepakatan politik lewat paripurna untuk memunculkan Hak Angket,” lanjutnya.

Baca Juga :   Menggiring Pengakuan Gubernur di Pansus Hak Angket Sulsel

Setelah Hak Angket disetujui melalui rapat paripurna DPRD, dibentuk Panitia Khusus Hak Angket. Mereka inilah yang bakal melakukan penyelidikan. Metodenya bermacam, mulai dari memanggil kepala daerah atau wakilnya, atau mengundang ahli untuk memberi pendapat.

Hasil penyelidikan pansus, nantinya dilaporkan ke paripurna. Jika paripurna tidak menerima, maka kasus dianggap selesai. Jika hasil pansus diterima, bakal dikeluarkan rekomendasi. Bisa rekomendasi biasa untuk eksekutif, rekomendasi ke penegak hukum jika pidana, atau rekomendasi buat DPRD untuk melanjutkan ke Hak Menyampaikan Pendapat.  Pendapat yang disampaikan pun bisa apa saja, termasuk pemberhentian terhadap kepala daerah.

“Jika Hak Menyampaikan Pendapat berisi pemakzulan, tidak serta merta kepala daerah jatuh. Sebab harus disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses. Hasil dari MA kemudian dikembalikan lagi ke DPRD. Kalau ternyata MA menyetujui pemakzulan, DPRD meneruskan ke Presiden melalui Mendagri,” papar Refly.

Baca Juga :   Yusril Sarankan Gubernur Sulsel Ladeni DPRD dan Hak Angket

Persoalan lainnya, menurut Refly, ternyata banyak Hak Angket yang berhenti di tengah jalan karena anggota DPR atau DPRD yang melahirkan Hak Angket habis masa jabatannya.

“Tapi kalau ternyata DPR atau DPRD nya berhenti, bisa saja tidak dilanjutkan oleh penggantinya meski ada putusan MA. Sering terjadi begitu karena konstelasi politiknya sudah berubah,” jelasnya.

Terkait Hak Angket DPRD Sulsel yang menjadikan pelantikan 193 pejabat oleh Wagub sebagai pijakan, menurut Refly bisa saja terjadi. “Ya kalau disetujui DPRD mau bagaimana? Sekali lagi DPRD itu lembaga politik,” pungkasnya.(bhimo)