PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Pansus Hak Angket Bakal Hadapi Kerumitan Tentukan Pelanggaran Hukum Eksekutif

Kadir Halid, pengusul Hak Angket DPRD Sulsel, menyerahkan dokumen Hak Angket ke Pimpinan DPRD, di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (24/6/2019). (Foto: Tribun Timur)

Makassar, PMP –  Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel tampaknya bakal mengalami kerumitan menentukan pelanggaran hukum yang bakal mereka selidiki terhadap Gubernur dan Wagub. Sebab lima poin pijakan lahirnya Hak Angket semuanya justru beraroma persoalan administrasi pemerintahan dan tidak ada indikasi pelanggaran hukum pidana yang harus diselidiki.

“Sejauh ini lima poin yang dijadikan pijakan Hak Angket tidak ada yang mengarah adanya indikasi pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana yang dilakukan eksekutif. Jangan sampai nanti kami justru menyelidiki persoalan administratif yang sebenarnya cukup melalui Hak Interpelasi atau hak bertanya,” kata Alimuddin, anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (1/7/2019).

Menurut Alimuddin, Hak Angket merupakan tindakan penyelidikan, di mana penyelidikan selama ini merupakan wilayah penegak hukum. Namun UU melalui Hak Angket memberikan hak penyelidikan kepada anggota DPRD, jika kepala daerah atau wakilnya terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :   Menggiring Pengakuan Gubernur di Pansus Hak Angket Sulsel

“Oleh karena Hak Angket merupakan pengalaman pertama DPRD Sulsel, maka Pansus perlu banyak mencari referensi dan masukan terkait tata cara pelaksanaan penyelidikan,” katanya.

Sejak dibentuk pada Senin (24/6/2019), Pansus Hak Angket telah melakukan dua kali rapat pada Rabu dan Kamis. Agenda rapat adalah membahas tata-cara rapat dan beracara.

“Maklum saja, tata-cara rapat dan beracara pastilah berbeda dengan rapat yang biasa kami lakukan di DPRD, seperti membahas peraturan daerah atau memanggil pihak tertentu untuk dengar pendapat,” kata Ketua Fraksi PDIP itu.

Alimuddin, anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel (Dok Pribadi)

Setelah tata-cara rapat dan beracara disepakati, mereka masih harus merumuskan mana pelanggaran yang telah dilakukan Gubernur dan Wagub untuk diselidiki. Hal itu penting untuk menentukan materi apa saja yang perlu digali, atau siapa saja yang harus dipanggil terkait pelanggaran tersebut.

Baca Juga :   Yusril Sarankan Gubernur Sulsel Ladeni DPRD dan Hak Angket

Persoalan tampaknya bakal muncul karena lima pijakan lahirnya Hak Angket justru lebih kental beraroma administrasi pemerintahan. “Pertama soal pelantikan 193 pejabat ASN oleh Wagub itu jelas administratif. Apalagi kemudian sudah direkomendasikan oleh Tim Kemendagri untuk dilakukan perbaikan atau evaluasi. Kalau pun yang batal dilantik merasa dirugikan, dia bisa menggugat lewat PTUN,” kata Alimuddin.

Baca juga: Refly Harun : Hak Angket Jadi Seperti Angkot

Poin kedua, mutasi ASN yang diduga KKN karena Gubernur atau Wagub membawa ASN dari Kabupaten Bantaeng atau Bone juga tidak ada indikasi pelanggaran.

Begitu juga poin ketiga, dugaan KKN penempatan pejabat eselon IV hingga eselon II. Termasuk poin keempat, pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulsel Jumras dan kepala inspektorat Pemprov Sulsel Lutfi Natsir oleh Gubernur.

Baca Juga :   Coreng Muka Sendiri, DPRD Sulsel Disarankan Hentikan Hak Angket

“Gubernur memindah atau mencopot ASN itu sudah wajar dan bukan pelanggaran. Jika ada pejabat yang dirugikan oleh keputusan administrasi, pejabat yang dirugikan bisa menggugat ke PTUN. Jika terjadi pelanggaran prosedur pada mutasi, maka Komisi ASN Kemendagri bisa merekomendasi untuk pembatalan,” kata Alimuddin.

Termasuk poin kelima soal penyerapan anggaran rendah. “Apalagi soal penyerapan anggaran rendah. Pelanggarannya itu apa?” tegasnya.

Namun karena Hak Angket sudah terlanjur diketok melalui rapat paripurna DPRD Sulsel, maka Pansus harus terus berjalan. “Ya itu risiko begitu sudah diputuskan,” tegas Alimuddin yang fraksinya sejak awal menolak Hak Angket. PDIP tetap mengirim anggotanya masuk pansus justru untuk  mengawal dan mengkritisi jalannya penyelidikan.(bhimo)