PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Yusril Sarankan Gubernur Sulsel Ladeni DPRD dan Hak Angket

Yusril Ihza Mahendra (Foto: merdeka.com)

Makassar, PMP – Secara prinsip Hak Angket atau Hak Penyelidikan dipergunakan oleh DPRD ketika kepala daerah melakukan pelanggaran hukum, sementara aparat penegak hukum di daerah tidak berani melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kepala daerah otoriter dan sewenang-wenang.

“Pada prinsipnya, Hak Angket itu senjata bagi DPRD untuk menyelidiki kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, sementara polisi dan jaksa tidak berani mengusutnya. Mereka takut karena kepala daerah otoriter. Di situlah DPRD turun tangan atas nama rakyat untuk mengambil alih tugas aparat penegak hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra, pakar Hukum Tata Negara, Jumat (5/7/2019).

Oleh sebab itulah, menurut Yusril, UU memberi kewenangan kepada DPRD melalui Hak Angket untuk melakukan penyelidikan yang sebenarnya justru merupakan tugas aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim.

Baca Juga :   Ironis, Komisi D Pernah Rekomendasi NA Copot Jumras, Kini NA Justru Disalahkan

Selanjutnya jika penyelidikan Panitia Khusus (pansus) Hak Angket DPRD  ternyata membuktikan bahwa kepala daerah melanggar hukum, maka keluarlah rekomendasi DPRD kepada polisi atau jaksa agar melakukan langkah hukum terhadap kepala daerah yang otoriter tersebut.

“Contoh kasus pelanggaran yang bisa diangket, misalnya kepala daerah korupsi atau kepala daerah menyelewengkan anggaran,” tegasnya.

Oleh sebab itulah, Yusril mengaku heran dengan lima indikasi pelanggaran hukum yang dijadikan pijakan DPRD Sulsel untuk mengeluarkan Hak Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah.

Baca juga: Refly Harun: Hak Angket Jadi Seperti Angkot

Seperti diketahui, lima indikasi pelanggaran yang bakal diselidiki DPRD Sulsel adalah: Pertama, terbitnya SK Wakil Gubernur melantik 193 pejabat di Pemprov Sulsel yang mengindikasikan dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel.

Baca Juga :   Ibu-Ibu dan Remaja Putri Berebut Selfie Bersama Prof Nurdin Abdullah

Kedua, indikasi KKN dalam mutasi ASN karena gubernur atau wagub membawa ASN dari Kabupaten Bantaeng dan Bone. Ketiga, indikasi KKN penempatan pejabat eselon IV hingga eselon II. Keempat, pencopotan Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Lutfi Natsir (Kepala Inspektorat). Kelima, penyerapan anggaran rendah.

“Kalau indikasinya lima hal itu, seharusnya yang paling tepat menggunakan Hak Interpelasi atau Hak Bertanya. Artinya DPRD mempertanyakan kebijakan kepala daerah,” kata Yusril.

Menurut Yusril, Hak Angket DPRD Sulsel sangat kental menunjukkan persoalan politik ditarik ke ranah hukum. “Politik itu yang hitam bisa jadi putih, yang putih bisa dijadi hitam,” katanya.

Masih menurut Yusril, sebenarnya jika dasar pengajuannya salah, DPRD Sulsel bisa saja membatalkan Hak Angketnya. “Tapi apa mau DPRD menganulir Hak Angketnya? Pasti malu dong,” katanya sembari tertawa.

Baca Juga :   Menggiring Pengakuan Gubernur di Pansus Hak Angket Sulsel

Oleh sebab itu, Yusril menyarankan Gubernur Nurdin Abdullah agar tak gentar dengan Hak Angket yang ditujukan kepadanya. Apalagi Gubernur memang wajib datang ketika dipanggil Pansus Hak Angket.

“Tapi nanti di persidangan, Gubernur boleh bilang, mohon maaf DPRD tidak relevan mengajukan Hak Angket kepada saya. Boleh dong Gubernur menyampaikan haknya untuk keberatan. Kalau saya jadi Gubernur Nurdin Abdullah, saya bakal ladeni DPRD,” kata Yusril.(bhimo)