PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Industri

Bank UMKM Kerja Sama BPN Jatim Buka Akses Usaha Pemilik Sertifikat Tanah

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bank UMKM Jatim dengan BPN Jatim, di Surabaya, Rabu (17/7/2019)

Surabaya, pmp – PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur  (Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur) bekerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Timur  membuka akses permodalan usaha bagi pemilik sertifikat tanah.

Kerja sama ini telah dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang dilaksanakan antara Direktur Utama Bank UMKM Yudhi Wahyu Maharani dengan  Kepala Kanwil BPN Jatim Heri Santoso  di Kantor Wilayah BPN Jatim, Surabaya pada Rabu (12/6/2019).

Kemudian, sebagai realisasi kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 38 kantor cabang Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur, bersama kantor cabang BPN se-Jatim, di Hotel Mercure, Surabaya, pada Rabu (17/7/2019). Kegiatan tersebut turut hadir dan disaksikan  Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Mas Purnomo Hadi.

Dirut Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim Yudhi Wahyu Maharani mengatakan dengan MoU tersebut, Bank UMKM mendapatkan akses informasi dan data bagi masyarakat pemegang sertifikat tanah yang bisa menjadi nasabah debitur Bank UMKM.

Baca Juga :   Status Badan Hukum Bank UMKM Jawa Timur Berubah dari PD Menjadi PT

“Kerja sama ini merupakan salah satu upaya kami melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat Jawa Timur melalui akses permodalan, sekaligus memenuhi target nasabah baru,” kata Yudhi, usai menyaksikan penandatanganan PKS, Rabu (17/7).

Terbukanya akses untuk mendapatkan nasabah baru khususnya pelaku UMKM melalui BPN ini merupakan langkah perdana dari perbankan lokal. BPN sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengurusi sertifikasi tanah, mengajak BPR Jatim Bank UMKM untuk memberikan saluran kredit kepada masyarakat yang memiliki usaha dengan jaminan sertifikat tanah.

“Dengan adanya program dari pemerintah untuk sertifikasi tanah, kami sebagai bank milik Pemerintah daerah tak ingin hanya menjadi penonton. Kami juga ingin mengambil peluang besar ini, walaupun pesaingnya juga sangat besar, karena harus berhadapan dengan bank umum skala nasional,” lanjut Yudhi.

Sebenarnya, lanjut Yudhi, sebelum ada penandatangan MoU resmi dengan BPN, 20 Kantor Cabang Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur telah melakukan pendekatan dengan BPN untuk mendapat ruang nasabah baru.

Baca Juga :   Komisi C DPRD Jatim Sosialisasi Perda Penyertaan Modal, Tingkatkan Peran Bank UMKM

Hingga Juli 2019, jumlah nasabah baru Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur telah mencapai 853 nasabah. Untuk itu, pihaknya sangat yakin hingga akhir 2019 target 2.000 nasabah baru akan terpenuhi.

“Untuk pembiayaan dari kerja sama BPN dengan jaminan seritifikat tersebut hingga kini sudah mencapai Rp 32 miliar. Target kami sampai akhir tahun bisa membiayai Rp 112 miliar,” kata Yudhi.

Masyarakat yang ingin mendapatkan kredit di Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur, dapat memilih salah satu tiga jenis kredit. Yakni pertama; Kusuma Kredit atau Kredit untuk Semua Masyarakat. Jenis kredit ini yang paling banyak dipilih karena tidak ada maksimal dan minimal pinjaman kreditnya. Kedua, Kredit Mulus atau Multi Lancar Usaha dan ketiga, Kredit Petani Jatim.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Jatim, Heri Santoso mengatakan, sertifikat tanah saat ini memiliki nilai yang cukup untuk diagunankan di perbankan.

“Terutama sebagai jaminan mendapatkan modal usaha. Setiap kali kami ada pembagian sertifikat, selalu ada perbankan, terutama BUMN yang hadir dan siap menerima sertifikat itu sebagai agunan kredit usaha,” ungkap Heri.

Baca Juga :   Puteri Indonesia Apresiasi Bank UMKM Jatim Kembangkan Ekonomi Pedesaan

Saat ini di Jawa Timur tercatat ada 8 juta sertifikat dari sekitar 18 juta bidang tanah. Sebanyak 10 juta bidang tanah ini dikebut oleh BPN dalam hal pengukuran sebagai syarat utama penerbitan sertifikat.

“Kami menyambut baik sekali kerjasama dengan Bank BPR Jatim ini, mengingat potensi yang didapat dari men-agunankan sertifikat ini cukup bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor modal usaha,” lanjut Heru.

Tercatat tahun 2018, nilai sertifikat tanah yang diagunkan untuk modal usaha mencapai Rp 187 triliun. Tumbuh dari tahun 2016 yang hanya Rp 27 triliun. Dari jumlah itu, sebagian besar, pencairannya melalui perbankan BUMN, seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

“Bila Bank BPR Jatim masuk, silakan. Potensinya sangat besar. Tahun 2019 ini, target kami bisa menerbitkan 1,28 juta sertifikat dan melakukan pengukuran 1,7 juta bidang tanah,” jelas Heri. (nas)