PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

SK 193 Gugur Jadi Dasar Angket, PDIP Amankan Gubernur Sulsel dari Pemakzulan

Rudy P Goni (Sekretaris DPD PDIP Sulsel), Gubernur Nurdin Abdullah dan Andi Ridwan Wittiri (Ketua DPD PDIP Sulsel).

Makassar, PMP – PDI Perjuangan Sulsel bakal berjuang habis-habisan mengamankan Gubernur Nurdin Abdullah dari upaya pemakzulan melalui Hak Angket. Sebab SK pengangkatan 193 pejabat oleh Wagub yang merupakan poin pertama dasar keluarnya Hak Angket telah gugur secara hukum tata negara.

“PDI Perjuangan bakal berjuang habis-habisan mengamankan Gubernur Nurdin Abdullah (NA) dari pemakzulan. Sebab kami berpegang pada pernyataan Dr Margarito Kamis bahwa SK 193 tidak dapat lagi menjadi obyek penyelidikan Hak Angket karena sudah dievaluasi oleh Kemendagri dan sudah diperbaiki,” kata Alimuddin, anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PDIP, pada Senin pagi (5/8/2019).

Indikasi adanya manuver-manuver yang mengarah pemakzulan memang terlihat setelah Gubernur NA dihadirkan di ruang rapat Pansus Hak Angket, pada Kamis (1/8/2019). Proses pemeriksaan terhadap Gubernur NA secara gamblang menunjukkan upaya menggiring agar jawaban Gubernur sesuai dengan target Pansus Hak Angket.

Baca Juga :   Yusril Sarankan Gubernur Sulsel Ladeni DPRD dan Hak Angket

Baca juga: Menggiring Pengakuan Gubernur di Pansus Hak Angket Sulsel 

Sehari sebelumnya, pada Rabu (31/7/2019), pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis diundang menjadi saksi ahli tata negara oleh Pansus Hak Angket. Margarito diharapkan memperkuat lima dasar pengajuan Hak Angket DPRD Sulsel.

Namun saat ditanya oleh Alimuddin terkait SK 193 yang telah dievaluasi oleh Kemendagri, Margarito terlihat harus berpikir keras sebelum menjawab.

“Saya harus jujur di tempat ini. Kalau sudah dievaluasi, sudah dilakukan tindakan terhadap SK 193 sampai pada level itu (Kemendagri), saya mesti tegas mengatakan tidak cukup beralasan lagi untuk dicek melalui (Hak) Angket,” paparnya.

Jawaban Margarito itu dianggap sahih oleh Alimuddin untuk mementahkan poin pertama tentang SK 193. “Jadi sudah jelas SK 193 tidak bisa lagi diselidiki lewat Hak Angket,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel itu.

Baca Juga :   Rekor di Sulsel, Gubernur NA Inisiasi Sembako Gratis Rp 460 Juta

Baca juga: Yusril Sarankan Gubernur Sulsel Ladeni DPRD dan Hak Angketnya

Gubernur Diundang PDIP Pusat

Sementara itu, Rudy P Goni, Sekretaris DPD PDIP Sulsel mengabarkan bahwa Gubernur NA diundang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan ke Jakarta, pada Senin pagi ini (5/8/2019). Gubernur diminta memaparkan kebijakan dan capaian selama 10 bulan memimpin Sulsel.

“Pak Gubernur Nurdin Abdullah bakal memaparkan segala kebijakan dan capaian selama menjabat. Sejauh ini PDI Perjuangan sebagai partai pengusung pada Pilkada Sulsel 2018 tetap komitmen mendukung kepemimpinan beliau,” kata Rudy P Goni, Sekretaris DPD PDIP Sulsel, di Makassar, Senin (5/8/2019).

Terkait Hak Angket, Rudy juga ikut menegaskan bahwa PDIP Sulsel bakal mengamankan Gubernur dan Wagub. “Sebab kami tidak melihat ada pelanggaran UU yang dapat membahayakan Sulawesi Selatan maupun negara yang dilakukan keduanya,” tegas Rudy.

Baca Juga :   Ini Pujian Ketua Ombudsman RI buat Gubernur NA

Apalagi DPP PDIP di Jakarta telah menginstruksikan seluruh kadernya di Sulsel agar mengamankan Gubernur NA dari Hak Angket. “Kalau DPP sudah  keluarkan instruksi, maka kami semua di sini pasti bakal habis-habisan,” ujarnya.(bhimo)