PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksMakro

Layanan Perbankan di Jatim Tetap Beroperasi Selama Pandemi COVID-19

Kepala Perwakilan BI Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah.

 Surabaya, pmp – Wabah pandemic COVID-19 berdampak pada kinerja ekonomi nasional juga di Jatim. Bank Indonesia (BI) Jawa Timur memprakirakan kinerja ekonomi Jawa Timur dalam jangka pendek ini masih tetap terjaga dengan tingkat Inflasi dalam kisaran target 2020 (3+1%).

“BI Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan terjaganya stabilitas harga, stabilitas sistem keuangan daerah, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien. Sekaligus memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat, dengan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Instansi terkait,” kata Kepala Perwakilan BI Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah dalam keterangan resmi, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga :   Cepat dan Murah, Inilah GeNose Alat Pendeteksi COVID-19 UGM

Adapun tugas dan layanan publik di BI Jatim akan tetap berjalan normal, baik BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan  layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).

Guna menyesuaikan kondisi saat ini, BI Jatim menyesuaikan jadwal layanan sebagai berikut :

Kliring pengembalian oleh Perbankan dari semula pukul 10.00 – 11.30 WIB menjadi pukul 09.00 – 10.30 WIB.

Kliring penyerahan oleh Perbankan dari semula pukul 13.30 – 15.30 WIB menjadi pukul 12.00 – 14.00 WIB.

Selanjutnya, BI senantiasa menjaga ketersediaan uang tunai dalam jumlah yang cukup. Namun, dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran COVID-19, BI Provinsi Jawa Timur turut menghimbau masyarakat untuk lebih memanfaatkan dan mengutamakan transaksi keuangan secara online atau non tunai.

Baca Juga :   Uang Rp 6.761 Triliun Beredar di Masyarakat Per Januari 2021

BI Jatim mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Daerah dalam menangani penyebaran dan dampak COVID-19. Sejalan dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait status Keadaaan Darurat Bencana Penyakit Akibat COVID-19 di Jawa Timur sesuai surat No. 188/108/KPTS/013/2020, BI Jatim telah menerapkan dan terus memperkuat aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja), baik dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi. BI menerapkan imbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing), serta meningkatkan pembersihan dan kebersihan di semua lokasi kerja.

“BI Provinsi Jawa Timur juga akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas ekonomi di Jawa Timur,” kata Difi.

Baca Juga :   Direksi dan Komisaris PTPN XI Serahkan THR Bantu Penanggulangan Covid-19

BI juga telah mempersiapkan Business Continuity Plan (BCP) untuk menjamin kelancaran sistem pembayaran agar tetap berfungsi apabila penyebaran wabah COVID-19 mengganggu aktivitas ekonomi dan sistem pembayaran.

Selanjutnya, BI akan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan yang terjadi terkait penyebaran COVID-19. BI akan mengumumkan apabila terjadi penyesuaian dalam kegiatan, jadwal operasional dan layanan publik. (hps)