PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Presiden Trump Tetap Berambisi Perangi Iran

Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei saat menganugerahkan kehormatan militer tertinggi kepada (almarhum) Letjen Qassem Soleimani di Iran. (Foto: doc. Office of the Supreme Leader).

Jakarta, PMP – Presiden AS Donald Trump rupanya tetap berambisi untuk memerangi Iran. Pada Rabu (6/5/2020), Trump menggunakan hak veto yang dimiliki presiden untuk menggagalkan rancangan undang-undang (RUU) terkait pembatasan kewenangan presiden untuk melancarkan perang terhadap Iran yang diloloskan dua kamar Kongres AS.

Trump yang getol berkampanye melawan Iran menyebut RUU tersebut sebagai resolusi menghinakan yang dilempar Partai Demokrat untuk memecah belah Partai Republik pendukungnya.

“Ini adalah resolusi menghinakan yang diajukan Partai Demokrat sebagai bagian dari strategi mereka memenangkan pemilu pada 3 November dengan memecah Partai Republik,” kata Trump dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih seperti dikutip Reuters.

Trump yakin mayoritas anggota Partai Republik bakal tetap berada di pihaknya. “Sedikit dari anggota Partai Republik yang mendukung resolusi tersebut untuk membantu mereka (Partai Demokrat),” ujarnya.

Baca Juga :   Senat Gagal Anulir Veto Trump, Presiden Tetap Punya Otoritas Penuh Perangi Iran

Pada Kamis ini, Senat AS yang berkekuatan 53 kursi dari total 100 kursi bakal gelar pemungutan suara untuk menerima atau menolak veto Presiden Trump.

Seperti diketahui, Kongres AS atau lembaga legislatif negara Paman Sam yang beranggotakan 535 orang, terdiri dari dua lembaga yakni DPR dan Senat. DPR atau Majelis Rendah terdiri dari 435 anggota mayoritas dikuasai Partai Demokrat dengan 235 kursi, sedangkan Senat atau Majelis Tinggi berjumlah 100 senator justru dikuasai Partai Republik dengan 53 senator. Mereka bermarkas di Capitol Hill, Washington DC.

Resolusi yang diloloskan oleh DPR pada Maret dan kemudian diloloskan Senat pada April itu, merupakan upaya paling mutakhir Kongres AS untuk merebut kembali kewenangan pemerintah dalam mendeklarasikan perang yang dijamin konstitusi.

Baca Juga :   Gedung Putih Siaga Merah Dirangsek Pendemo Antirasis, Trump Dievakuasi ke Bungker

Sejumlah kecil anggota Partai Republik di kedua kamar kongres memang mendukung resolusi tersebut, namun tampaknya tidak bakal cukup untuk mengumpulkan dua pertiga suara senator untuk menggagalkan veto Trump.

Baca juga: Dimakzulkan DPR, Trump Tampaknya Bakal Aman Jadi Presiden AS

Iran Tak Gentar

Bendera perang AS terhadap Iran telah dikibarkan Presiden Trump saat memerintahkan serangan bersenjata menggunakan drone untuk membunuh Letjen Qassem Soleimani, Komandan Pasukan Elite Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) dan Komandan Pasukan Quds, pada Jumat (3/1/2020).

Iran pun segera melakukan serangan balasan militer pada Rabu (8/1/2020), saat IRGC meluluhlantakkan  dua pangkalan militer AS di Irak dengan 22 rudal.

Baca Juga :   BTS Dukung Demo Antirasisme di AS, Menebar Kesadaran Black Lives Matter

“Tidak ada keraguan bahwa militer AS telah melakukan tindakan teroris untuk membunuh Komandan Garda (Revolusi Iran) Letnan Jenderal Soleimani dan Komandan Popular Mobilization Units (PMU) Abu Mahdi al-Muhandis,” kata Gholamhossein Esmaeili, juru bicara Kehakiman Iran.

Dia juga menegaskan bahwa Iran bakal membawa Presiden Trump ke Mahkamah Pidana Internaisonal (ICC) atas serangan tersebut.

“Kami bermaksud untuk mengajukan tuntutan hukum di Republik Islam Iran, Irak dan Pengadilan Den Haag terhadap militer dan pemerintah Amerika dan terhadap (Presiden AS Donald) Trump,” ujar Esmaeili.(bim)