PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Mikro

Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Pemerintah Percepat Pemberlakuannya

Menag Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi tanda tangani nota kerja sama 10 kementerian dan lembaga terkait sertifikasi halal gartis bagi UMK.(kemenag.go.id)

Jakarta, PMP – Menteri Agama Fachrul Razi mengabarkan bahwa proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bakal gratis. Pemerintah mempercepat proses pemberlakuannya melalui nota kerja sama 10 kementerian dan lembaga.

“Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp 1 miliar (setahun),” kata Menag Fachrul Razi seperti dirilis kemenag.go.id, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Upaya percepatan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis.

Nota kerja sama ditandatangani Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Baca Juga :   Sertifikasi Halal Gratis Bagi UKM, Kemenag Luncurkan Program Sehati

Menurut Menag, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Terlebih Presiden Joko Widodo juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp 0.

Oleh sebab itu, rapat kabinet menyepakati pengurusan sertifikat halal bagi UMK gratis atau tanpa biaya.  Sebab sertifikat halal sangat penting khususnya untuk membangun masa depan, serta memberi kemudahan UMK.

Menurut Menag, proses sertifikasi halal di Indonesia telah diberlakukan sejak tahun 1988 dan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru di tahun 2014 dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diikuti pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga :   Pendampingan Literasi Tingkatkan Kreativitas dan Standar Produksi UMKM

Melalui UU tersebut, selain MUI, pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.

“Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas,” papar Menag.

Menag berharap bakal terjadi pula proses percepatan sertifikasi halal.

“Awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93 hari. Ini terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari, meski Singapura hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat,” katanya.

Baca Juga :   Sulap Sampah Bernilai Ekonomis, Mahasiswi ITS Rancang E-Trash

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyampaikan bahwa sejak 17 Oktober 2019 hingga 12 Agustus 2020, ada 7.163 pendaftar sertifikasi halal. Rinciannya 5.085 pendaftar pelaku UMK, 1.198 pelaku usaha menengah, serta 880 pendaftar usaha besar.

Sementara itu, Menkop dan UKM Teten Masduki mengatakan biaya gratis proses sertifikasi halal bagi UMK bisa menumbuhkan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

“Kebijakan Rp 0 ini akan menggembirakan usaha mikro dan kecil. Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini,” katanya.(gdn)