PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Makro

Uang Kertas Rp 75 Ribu Alat Pembayaran Sah, Begini Cara Memperolehnya

Bank Indonesia
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia.(bi.go.id)

Jakarta, PMP – Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan HUT ke–75 Kemerdekaan RI, di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Menurut rilis Bank Indonesia di laman resminya, peresmian menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes)  di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat peresmian,  peluncuran UPK 75 Tahun RI bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan RI yang ke 75 tahun.

“Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme menghadapi tantangan, termasuk dampak pandemi COVID-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju,” katanya.

Baca Juga :   Rapat Dewan Gubernur Putuskan BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 3,50%

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan tiga makna filosofis UPK 75 Tahun RI adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun RI, memperteguh kebinekaan dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.

“Ketiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI terefleksikan dalam disain uang secara utuh,” katanya.

Menurutnya,  peristiwa proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan.

Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan.

Sedangkan satelit Merah Putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.

Penukaran UPK Mulai Besok

Menurut Perry Warjiyo, Bank Indonesia telah mengeluarkan UPK RI sebanyak tiga kali, yaitu pada peringatan HUT ke-25 tahun 1970, HUT ke-45 pada tahun 1990 dan HUT ke-50 tahun 1995.

Baca Juga :   BI Jatim Dorong Ekspor Tanaman Hias dan Desa Wisata Gresik

“Dengan demikian UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI,” katanya.

Sebagaimana UPK yang diluncurkan secara khusus hari ini, inovasi dan penyegaran uang Rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan Keppres No 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Selanjutnya, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

Baca Juga :   Survei BI Tunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen Turun pada Januari 2021

UPK 75 Tahun RI dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.

Satu KTP berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran dapat diakses oleh masyarakat mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Sementara penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.(hps)