PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Penyidik Bareskrim Cecar Djoko Tjandra, Sewa Jet Pribadi Milik Siapa?

Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sukses bekuk Joker (bercelana pendek) di Malaysia dan membawa buronan itu ke Jakarta.(beritanenam.com)

Jakarta, PMP – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri cecar Djoko Tjandra terkait surat jalan palsu yang dipergunakannya masuk Indonesia dan suap saat masih berstatus buronan. Pemeriksaan berlangsung selama 4 jam, 45 menit pada Rabu.

“Mulai pukul 10.30 sampai pukul 15.15. Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik dengan 59 pertanyaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Djoko Tjandra alis Joker diperiksa dalam statusnys sebagai tersangka dalam dua kasus, surat jalan palsu dan gratifikasi atau suap. Pertanyaan seputar kepiawaian Joker sehingga bisa bebas keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan.

Seperti diketahui, pada Juni 2020, Joker bahkan bisa melenggang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 2 tahun yang diterimanya dalam kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali.

Baca Juga :   Operasi Senyap 10 Hari Bekuk Joker, Hanya Presiden, Mahfud dan Kapolri yang Tahu

Polisi juga menggali di mana saja Djoko berada selama di Indonesia.

“Keberadaannya di mana selama di Indonesia,” jelas Awi.

Penyidik juga menggali informasi seputar surat jalan yang dipergunakan Joker, yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta penggunaan surat keterangan sehat bebas COVID-19.

Sementara penyidikan dugaan gratifikasi atau suap untuk pencabutan red notice atau notifikasi Interpol (polisi internasional) untuk mencari buronan, materi pemeriksaan di antaranya soal pesawat jet pribadi yang dipergunakan Joker keluar-masuk Indonesia.

“Menyewa jet pribadi di mana? Itu didalami,” kata Awi.

Kepala Imigrasi Jakut Diperiksa

Selain memeriksa Joker, penyidik juga memeriksa SA, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga :   Dari Ajudan Presiden Jadi Kapolri, Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo

“Hari ini Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa salah satu saksi, yaitu saudara SA. Beliau ini Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau,” kata Awi Setiyono.

SA dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra, serta kronologi surat menyurat antara Divhubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan red notice dan dihapusnya pencekalan terhadap Joker.

“Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana red notice sampai dicabut oleh Divhubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia),” papar Awi.

Terkait kasus gratifikasi pencabutan red notice ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Joker, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Joker dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Napoleon dan Prasetijo diduga berperan sebagai penerima suap.

Baca Juga :   Mahfud MD Sebut Joker Bisa Diberi Hukuman Baru Selain 2 Tahun Penjara

Sementara kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Joker, kuasa hukum Joker Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.(bim)