PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksIndustri

Penerbangan Kembali Bergairah, Terkerek Libur Panjang Tahun Baru Islam

Jakarta, pmp – Cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah akhir pekan ini mendorong peningkatan trafik transportasi udara hingga 64 persen. Kenaikan penerbangan ini tercatat lebih dari empat kali lipat dibandingkan keadaan normal selama pandemi Covid-19.

“Data Kemenhub pada  20 Agustus 2020 tercatat 508 pergerakan pesawat di Bandara Soekarno Hatta. Terdapat peningkatan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya saat Covid-19 melanda Indonesia dengan jumlah pergerakan pesawat  sebanyak 100-120 penerbangan setiap hari,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti dikutip Bisnis, Jumat (21/8/2020).

Adita mengatakan jika dibandingkan dengan kondisi normal sebelum pandemi Covid-19 merebak, jumlah tersebut masih mengalami penurunan. Pasalnya, dalam keadaan normal jumlah penerbangan di Bandara Internasional Soekarno Hatta bisa mencapai 1.300 penerbangan

Baca Juga :   Sehari 7 Kematian COVID-19 di Jatim, Terendah Selama Pandemi

Adita juga memastikan bahwa pengawasan penerapan protokol kesehatan di angkutan umum tidak ada perbedaan dari kondisi biasanya maupun liburan Hari Raya Idul Adha 1441 H. Protokol kesehatan yang diterapkan masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 tentang Revisi Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dia tak menampik masih ada laporan pelanggaran terhadap beleid tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan investigasi untuk membuktikan laporan tersebut.

“Kami mendapat laporan beberapa pelanggaran social distancing dan kapasitas maksimal. Ada operator yang sudah diberi teguran dan beberapa lainnya tengah diberi teguran untuk pembuktian lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebagai catatan, Permenhub No. 41/2020 menyatakan para penumpang angkutan umum dan para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, antara lain penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan. Tidak disebutkan besaran persentase kapasitas angkut maksimal seperti pada beleid sebelumnya, yakni Permenhub No. 18/2020.

Baca Juga :   Posyandu Balita Menurun, Tim Penggerak PKK Jatim Ingatkan Perbaikan Gizi Anak

Adita mengimbau agar masyarakat tetap memperhatikan jam-jam ramai yang rawan kemacetan serta mengatur jadwal perjalanan agar tetap nyaman serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. “Tentunya tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (hps)