PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Mikro

Rp 2,62 Triliun Padat Karya Tunai PUPR, Sasar 4.586 Desa 900 Kecamatan

Padat Karya Tunai PUPR
Program Padat Karya Tunai Kementerian PUPR libatkan masyarakar.(Humas PUPR)

Jakarta, pmp – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya telah mengalokasikan Rp 2,62 triliun pada tahun 2021 untuk pembangunan infrastruktur sederhana yang sepenuhnya melibatkan masyarakat atau Program Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work.

“Total anggaran untuk infrastruktur berbasis masyarakat adalah Rp 2,62 triliun,” kata Edward, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman, Ditjen Cipta Karya, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, di Jakarta, pada Selasa (8/9/2020).

Menurut Edward, Program PKT terdiri dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) sebesar Rp 376,8 miliar dengan target 261 kelurahan, kemudian Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) sebesar Rp 540 miliar dengan target lokasi 900 kecamatan.

Sementara Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) sebesar Rp 1,12 triliun dengan target 4.586 desa.

Tahun Ini Ditambah Rp 1,2 Triliun

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan memperluas cakupan dan anggaran PKT tahun 2020 di 34 provinsi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dilakukan penambahan anggaran senilai Rp 1,2 triliun.

Pelaksanaan Program PKT tambahan yang mewajibkan protokol kesehatan, di mana pekerja diwajibkan bermasker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan di saat senggang,  mencakup pekerjaan revitalisasi saluran drainase jalan nasional sepanjang 5.000 km dan pengadaan material tambalan cepat mantap (CPHMA) dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 28.000 orang dalam tiga bulan di akhir 2020.

Menurut Menteri Basuki, total anggaran Program PKT 2020 sebesar Rp 11,3 triliun ditargetkan diterima masyarakat sebanyak 614.480 orang. Sampai Juli telah mencapai 387.549 orang.

Menurut Menteri Basuki, anggaran Program PKT Kementerian PUPR dipergunakan untuk membangun infrastruktur yang melibatkan masyarakat atau warga setempat, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi canggih.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok,” paparnya.(bim)