PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Industri

Ahay, Beli Mobil Baru 2020 Bakal Bebas Pajak

Pameran mobil sebelum pandemi selalu dipadati masyarakat.

Jakarta, pmp – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyiapkan stimulus pasar untuk pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19. Stimulus dalam bentuk relaksasi pajak pembelian mobil baru 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) diharapkan bisa mendongkrak kembali daya beli masyarakat.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Menperin mengatakan upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” katanya.

Baca Juga :   BMW 840i Gran Coupé M Technic Sapa Jatim, Ditampilkan di BMW Astra Luxury Week

Pertumbuhan industri otomotif pada semester pertama 2020 melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Menteri Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dirjen Ilmate Taufiek Bawazier: Industri Baja Tembus Ekspor Meski Tertekan COVID-19

Seperti diketahui masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder. (hps)