PenaMerahPutih.com
EkbisIndeksProperti

Maxwin Organization Gandeng Developer Bangun Rumah Tanpa Riba

Maxmillian Winardi, Founder MaxWin Organization (kiri) dan CEO BeliBisnis.com bersama Yan Welly, Co Founder MaxWin Organization dan COO BeliBisnis.com

Surabaya, pmp – Yayasan pendidikan antiriba, Maxwin Organization yang sudah lima tahun mengedukasi masyarakat tentang bahaya ekonomi riba, kembali mengingatkan sistem riba yang sangat merugikan. Termasuk kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan yang kini banyak yang macet di masa pandemi.

“Terbuktipada masa pandemi sekarang ini ekonomi semakin sulit, beban utang masyarakat semakin berat karena sistem riba bunga bank. Tidak sedikit KPR yang macet, begitu pula pembangunan rumah juga tersendat sehingga semakin banyak warga yang belum memiliki rumah ,” kata Pendiri Maxwin Organization Maxmillian Winardi, Selasa (15/9/2020).

MaxWin, panggilan akrab Maxmillian Winardi, mengaku mempunyai program revolusioner untuk mewujudkan Indonesia bebas riba. Program yang digagas itu akan mengganti bisnis perbankan yang selama ini tidak bisa terlepas dari sistem riba.  “Kami mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk mewujudkan bebas riba,” katanya.

Baca Juga :   Direksi Sipoa Group Diduga Kembali Dikriminalisasi Mafia Tanah Surabaya

Menurut MaxWin, konsep pendanaan yang ditawarkan organisasinya adalah sistem sharing investment. Melalui sistem pendanaan tersebut organisasinya siap mendanai berbagai jenis usaha, termasuk properti.

“Saat ini kami mengajak 1000 developer baik skala kecil, menengah dan besar  untuk bergabung. Kami siap mendanai proyek mereka sebagai upaya mewujudkan percepatan program Presiden Jokowi membangun 1 juta unit rumah murah bagi masyarakat,” kata Maxwin.

Maxwin menjelaskan developer yang akan bergabung harus memenuhi tiga persayaratan utama. Pertama, asset developer harus lebih banyak ketimbang jumlah utang. Kedua minimal realisasi pembangunan di lokasi sudah mencapai 20 persen dari target. Ketiga lahan pembangunan sudah atas nama perusahaan developer.

“Kami tak membatasi apakah itu developer baru atau lama. Jika memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi,  bisa kami ajak kerja sama dalam bentuk penyuntikan dana dengan sistem sharing investment,” kata Maxwin.

Baca Juga :   Asosiasi Santri Pengusaha Perumahan Minta Pemerintah Perkuat BTN Syariah

Salah satu point penting kerjasama tersebut, lanjut MaxWin developer menyetujui program MaxWin Organization yakni program konsumen cukup bayar 1 persen dari harga rumah per bulan selama 100 bulan (8 tahun 4 bulan), tanpa uang muka, tanpa bunga dan tanpa BI Checking.

“Dalam pembangunan rumah developer dan KPR untuk konsumen tidak menggunakan pendanaan dari bank sehingga bebas dari riba, sehingga sangat membantu konsumen. Konsumen rumah type 36 ini hanya cukup mengeluarkan 1 persen dari harga jual tanpa bunga dan tanpa KPR bank selama 100 bulan,” katanya.

Selain mewujudkan masyarakat bebas riba, Maxwin Organization juga ingin berbagi dan membantu sesama dalam masa pandemic ini.

“Setiap transaksi konsumen yang membeli 1 unit rumah tipe 36, maka kami bangunkan satu rumah lagi tipe 36 yang akan kami hibahkan ke fakir miskin melalui yayasan. Jadi konsumen yang membeli rumah ini juga akan turut membantu warga yang tidak mampu memiliki rumah. Ini sekaligus membantu mewujudkan program percepatan kepemilikian rumah bagi masyarakat tak mampu,” pungkas MaxWin. (hps)

Baca Juga :   Dugaan Kriminalisasi Direksi Sipoa Group Berpotensi Ganggu Ganti Rugi Konsumen

Baca juga: Ini 24 Pemenang AJP 2020 Tingkat Nasional, Penamerahputih.com Juara III Kemitraan