PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Dugaan Unsur Pidana Kebakaran Gedung Kejagung, Sumber Api Bukan Korsleting

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers bersama unsur pimpinan Kejaksaan Agung di Markas Besar Polri.(tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, pmp – Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana sebagai penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, sebab sumber kebakaran disebut sebagai open flame atau nyala api terbuka dan bukan korsleting atau hubungan pendek arus listrik.

“Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus (listrik), namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Temuan itu diperoleh Puslabfor setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan CCTV, serta pemeriksaan terhadap 131 saksi.

“Maka atas peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata

Baca Juga :   Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar, Dokumen-Dokumen Perkara Aman

Menurut Kabareskrim, api mulai menyala di lantai 6 Gedung Kejagung pada kebakaran yang terjadi Sabtu malam (22/8/2020).

Baca juga: Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar, Dokumen-Dokumen Perkara Aman

“Asal api diduga dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain,” katanya.

Terdapat sejumlah faktor yang mempercepat kebakaran, yakni cairan di ruangan hingga material gedung.

“Penyebaran api  dipercepat terjadi karena ada akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung yang hanya disekat bahan mudah terbakar,” papar Sigit.

Baca juga: Renovasi Gedung Kejagung Rp 161 Miliar, Dulu Dibangun Hanya Rp 7 Juta

Baca Juga :   Renovasi Gedung Kejagung Rp 161 Miliar, Dulu Dibangun Hanya Rp 7 Juta

Ungkap Dugaan Pidana

Sementara itu, pihak Kejagung yang hadir di Mabes Polri mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran gedung utama, serta mendukung pengungkapan dugaan pidana pada peristiwa tersebut.

“Kami apresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim mengungkap kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Pihak Kejagung menerima hasil tersebut.

“Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana pada hari ini, berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri. Pada prinsipnya, pimpinan Kejaksaan Agung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini,” tambahnya.

Polri bersama Kejagung membentuk tim untuk mengungkap dugaan kasus pidana kebakaran di Gedung Kejagung.(gdn)