PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Mikro

Pembiayaan Syariah Jadi Alternatif Kredit UMKM di Tengah Pandemi

Surabaya, pmp – Pembiayaan syariah diharapkan mampu menjadi pembiayaan alternatif guna mendorngkrak kredit UMKM. Dampak pandemi COVID-19 ini membuat pertumbuhan UMKM mengalami perlambatan

“Pandemi COVID-19 menyebabkan 72,6% UMKM terdampak. Beberapa dampak yang dirasakan di antaranya penurunan penjualan, kesulitan bahan baku hingga kesulitan modal,”kata Soekowardojo, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, sejalan dengan menurunnya kinerja UMKM maka pertumbuhan kredit UMKM melambat dari 7,62% di tahun 2019 menjadi 0,13% hingga Juli 2020, disertai peningkatan NPL dari 3,61% ke 4.33%. UMKM sering kali disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional, yang mampu berkontribusi 61% terhadap PDB, 99.9% dari total unit usaha dan memberi dan menyerap 97% tenaga kerja.

Baca Juga :   Digelar Virtual, Animo Tinggi Fesyar Regional Jawa 2020 Melebihi Ekspektasi

Pada webinar Fesyar 2020 hari keempat itu, Soekorwardojo mengungkapkan, guna pemulihan ekonomi BI juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan baik menurunkan suku bunga acuan 7-days Reverse Repo Rate menjadi 4%, menurunkan Giro Wajib Minimum.

“Juga menyempurnakan ketentuan uang muka untuk pembiayaan untuk kepemilikan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan hingga menyempurnakan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial hingga penyangga Likuiditas Makropudensial  Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan,” tambah Soeko.

Dalam webinar tersebut Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Joko Retnadi  menyampaikan bahwa Penyaluran pembiayaan yang berbasis Syariah ini berdasarkan jenisnya di antaranya untuk pembiayaan Modal Kerja Ekspor dengan akad murabahah dan musyarakah, serta pembiayaan investasi ekspor Murabahah Musyarakah, MMQ, IMBT.

Baca Juga :   BI: Produk Halal Fesyen Muslim Indonesia Mengglobal

Sementara berdasarkan pengikatannya, terdapat perjanjian pembiayaan dengan beberapa alternatif akad yaitu Murabahah, IMBT dan Kerjasama bagi hasil. Pembiayaan Indonesia Eximbank berdasarkan prinsip Syariah ditujukan untuk pembiayaan modal kerja ekspor, pembiayaan investasi ekspor dan layanan jasa Syariah seperti Trade Finance, Letter of Credit dan SKBDN.

Indra Baruna Setiawan SE, MM, Kepala Divisi Pembiayaan Syariah 3 Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyampaikan bahwa alternatif pembiayaan bagi UMKM memang cukup variatif mulai dari perbankan lembaga keuangan non bank hingga program pemerintah seperti KUR, Pembiayaan Ultra Mikro hingga Dana Bergulir selain UMI.

LPDB KUMKM merupakan satuan kerja dari kementerian Koperasi dan UKM di bidang pembiayaan yang mengelola dana bergulir untuk perkuatan permodalan bagi UMKM.

Baca Juga :   Pemprov Jatim dan BI Dorong Integrasi Halal Value Chain dan Ekosistem Ekonomi Syariah

“Fintech memiliki makna luas. Fintech adalah fenomena perpaduan antara teknologi dengan fitur keuangan yang mengubah model bisnis dengan 4 kategori yakni : 1) Payment, Clearing and Settlement; 2) Deposit, Lending dan Capital Raising seperti P2P lending hingga equity crowdfunding; 3) Market Support; 4) Investment and Risk Mangement. Saat ini Asosia Fintech Indonesia juga terhubung dengan asosiasi Fintech dunia sehingga harapannya bisa terhubung dengan masyarakat dunia termasuk untuk membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia,” kata Ronald Yusuf Wijaya, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia. (hps)