PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksIndustri

Penerimaan Negara Bukan Pajak Perikanan Tangkap 2020 Lampaui 2019

KKP
Kapal penagkap ikan.(kkp.go.id)

Jakarta, pmp – Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap tahun 2020 sebesar Rp 600,40 miliar melampaui tahun 2019 senilai Rp 521,37 miliar.

“Persentase PNBP perikanan tangkap tahun 2020 itu mencapai 66,69% dari target yang ditetapkan Rp 900,30 miliar,” kata Muhammad Zaini, Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), seperti dikutip Antara, Jumat (1/1/2021).

Menurut Zaini, peningkatan terjadi seiring banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) yang dibuat KKP.

“Layanan perizinan melalui Silat ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019. Tidak hanya prosesnya cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan 24 jam pada hari kerja, mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk,” tambahnya.

Baca Juga :   Menteri Trenggono Sebut Lumbung Ikan Nasional Berpotensi Serap 33 Ribu Tenaga Kerja

Silat sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semangatnya percepatan dan efektivitas pengurusan izin. Adapun tujuannya memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan tangkap agar berkontribusi dalam roda ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

“Adanya UUCK semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga yaitu KKP,” jelas Zaini.

Sejak diluncurkan 31 Desember 2019, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokumen terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Baca Juga :   Jaga Kelestarian Lobster, KKP Lepasliarkan 3.000 Benih di Pulau Lusi

Tak Sebanding 7,7 Juta Ton

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ingin mengubah pendekatan dan mengkaji formulasi PNBP di sektor kelautan dan perikanan dari perspektif perizinan menjadi pungutan hasil perikanan.

“PNBP dari bidang perikanan tangkap yang hanya Rp 596,92 miliar selama periode 1 Januari 2020-29 Desember 2020, tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,70 juta ton,” kata Menteri Trenggono.

Dia pun meminta jajarannya menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara.

“Saya ingin benefitnya bukan dari perizinan, tapi dari sisi PNBP. Produksi 7,70 juta ton itu berapa rupiah? Dihitung. Tidak masalah masuk ke pusat atau daerah. Dipecah yang nasional berapa daerah berapa,” ujarnya.

Baca Juga :   Gerindra Minta Maaf Kepada Presiden Atas Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

Trenggono berharap, PNBP yang maksimal dari sektor kelautan dan perikanan bisa dirasakan langsung oleh nelayan melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana-prasarana dan fasilitas yang tangguh.(gdn)