PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Nusantara

Jokowi Serahkan 54.529 Sertifikat buat Warga Jatim, Total Nasional 584.407 Sertifikat

Emil Dardak
Wagub Emil Dardak mendampingi 50 warga Jatim saat menerima sertifikat dari Presiden Jokowi. (Humas Pemprov Jatim)

Surabaya, pmp – Presiden Joko Widodo menyerahkan 54.529 sertifikat hak atas tanah buat warga Jatim yang diterima secara simbolik oleh 50 warga di Kantor Gubernur Jatim. Sementara secara nasional diserahkan 584.407 sertifikat.

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat secara daring dari Istana Negara Jakarta bagi warga di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (5/1/2021). Adapun total jumlah yang diserahkan sebanyak 584.407 sertifikat buat warga di 26 provinsi dan 273 kabupaten atau kota.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan pengakuan negara kepada masyarakat yang berhak atas kepemilikan tanah. Dan ini merupakan rezeki yang harus disyukuri dan bentuk syukurnya adalah menggunakannya secara bertanggung jawab,” kata Wagub Emil Dardak yang mendampingi 50 warga saat serah terima.

Baca Juga :   Menteri Basuki: Program Padat Karya Tunai Sudah Libatkan 493 Ribu Orang

Penggunaan secara tanggung jawab yang dimaksud Emil, warga bisa memanfaatkannya seperti dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman buat modal usaha untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

“Baiknya jangan digunakan untuk kredit konsumtif seperti membeli mobil atau barang elektronik yang nilainya menyusut. Tapi gunakan untuk modal usaha yang produktif,” pesannya.

Emil pun berpesan agar upaya menjadikan sertifikat sebagai jaminan mendapatkan modal usaha, warga mencari lembaga penjaminan yang resmi.

“Pilihlah lembaga penjaminan yang resmi dan harus legal, karena mereka juga akan berfikir modal usahanya bisa berjalan secara efektif. Jangan sampai pembiayaan tidak resmi. Tolong berhati-hati jangan sampai berurusan dengan lembaga penjamin tidak resmi,” tegasnya.

Wagub Emil menyampaikan terima kasih atas kerja keras jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyelesaikan sertifikat tanah sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.(hps)