PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Gubernur Nurdin Abdullah OTT KPK, Isteri dan Putri Sulung Susul ke Jakarta

OTT Gubernur Sulsel
Gubernur NA dan isteri saat Musda dan Rakerda Dekranasda se-Sulsel di Hotel Claro Makassar, 6 Agustus 2019. (dok Humas Pemprov Sulsel)

Jakarta, pmp – Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah (NA) dijaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan dugaan korupsi pada Sabtu dini hari (27/2/2021) saat tidur di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel di Makassar. Pada pagi harinya diterbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke Gedung KPK.

Informasi dari Rujab Gubernur Sulsel, pada Sabtu pagi, Liestiaty Fachrudin Nurdin dan Putri Fatima Nurdin, isteri dan anak sulung Gubernur NA menyusul terbang ke Jakarta didampingi salah satu pengawal pribadi gubernur.

Gubernur NA yang sampai di Gedung KPK hanya berujar singkat kepada wartawan saat berjalan memasuki lobi.

“Saya tidur dijemput,” kata Nurdin Abdullah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa penangkapan Gubernur NA terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur yang memang masif dilakukan NA.

Baca Juga :   Gubernur Nurdin Abdullah Ajak Masyarakat Jadikan 2019 Pilpres Teraman

“Infrastruktur jalan,” kata Ali Fikri pada Sabtu (27/2/2021).

Namun Ali belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait OTT atas Gubernur NA dan lima orang lainnya, yakni Agung Sucipto (kontraktor), Nuryadi (sopir Agung), ajudan NA Samsul Bahri, Sekdis Pekerjaan Umum Sulsel Edy Rahmat dan Irfandi (sopir Edy Rahmat). Dia meminta agar menunggu pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung di KPK.

“Nanti kami sampaikan perkembangannya, mudah-mudahan sore atau malam,” tambahnya.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan atas Gubernur NA.

“Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu pagi.

Wakil Ketua KPK Nuril Ghufron menyampaikan bahwa OTT yang menjerat lima orang lainnya dan kemudian NA, dilakukan pada pukul 23.40 Jumat malam.

Baca Juga :   Pilgub Sulsel, Dua Bersaudara Tokoh Kajang Siap Menangkan Prof Andalan

Dari informasi yang dihimpun, tim penindakan KPK mengamankan lima orang dan satu koper berisi uang Rp1 miliar rupiah. Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum Gubernur NA beserta pihak lain yang diamankan.(gdn)