PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Ironis, Komisi D Pernah Rekomendasi NA Copot Jumras, Kini NA Justru Disalahkan

Gubernur Nurdin Abdullah dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman bersama para kader PKS Sulsel.

Makassar, PMP – Komisi D bidang pembangunan DPRD Sulsel ternyata pernah merekomendasi Gubernur Nurdin Abdullah (NA) agar mencopot Jumras. Bakal menjadi ironi jika sekarang Gubernur NA justru disalahkan oleh Pansus Hak Angket –bentukan DPRD Sulsel — setelah rekomendasinya mencopot Jumras dipenuhi.

“Pak Gubernur di Pansus menyatakan Komisi D pernah merekomendasi agar Pak Jumras dicopot.  Itu fakta. Saya sebagai Ketua Fraksi PKS menjadi saksi mata, saat Ketua DPRD Sulsel menyampaikan kepada Ketua Komisi D bahwa rekomendasinya untuk mencopot Jumras telah dilaksanakan oleh Gubernur,” kata Ariady Arsal, anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PKS, di Makassar, Senin (5/8/2019).

Fakta adanya rekomendasi dari Komsisi D itu terungkap saat  Gubernur diperiksa oleh Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kamis (1/8/2019). Pernyataan Gubernur terlontar saat menjawab pertanyaan Imran Tenri Tata Amin, anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar, seputar pencopotan Jumras.

Baca Juga :   Konsep Baruga Lounge Gubernur NA Dipuji Para Wartawan Yogyakarta

“Saya pernah dapat rekomendasi dari Komisi D (DPRD Sulsel) bahwa Jumras itu sebaiknya ditinjau,” kata Gubernur NA.

Sayangnya, saat itu Imran tak menggali seperti apa, mengapa , atau kapan rekomendasi DPRD keluar. Dia justru balik menyoal mekanisme pencopotan Jumras apakah sudah sesuai undang-undang.

“Akan menjadi ironi. Gubernur yang disarankan DPRD untuk mencopot pejabat, justru belakangan disalahkan oleh pemberi saran ketika sarannya dipenuhi,” kata Ariady yang Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel itu.

Baca juga: SK 193 Gugur Jadi Dasar Angket, PDIP Amankan Gubernur dari Pemakzulan

Anggu dan Ferry Tak Diperiksa

Ariady juga mamaparkan, bahwa dirinya telah meminta agar Pansus menghadirkan dua pengusaha yang membuat surat pernyataan telah dimintai fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek oleh Jumras. Namun permintaan itu belum dipenuhi.

Baca Juga :   Gubernur Nurdin Abdullah Berharap Dana Desa Bakal Terus Dinikmati Rakyat Sulsel

“Anggu dan Ferry yang mengaku dimintai fee 7,5 persen oleh Jumras, harusnya dihadirkan di Pansus. Hal itu penting agar Pansus bisa menilai lebih adil, layak atau tidak pejabat itu dicopot. Bukan sekedar fokus pada mekanisme pencopotannya,” katanya.

Melihat berbagai fakta di Hak Angket, PKS Sulsel semakin yakin bakal memperjuangkan Gubernur NA dari upaya pemakzulan. Sebab langkah pencopotan oleh Gubernur tak bisa disebut melanggar perundangan.

“Apalagi korupsi di negeri ini termasuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Jadi kalau Gubernur langsung mencopot ya harus bisa diterima.  Itu artinya beliau bertindak tegas dan cepat,“ tandas Ariady.

PKS yang berkomitmen mengawal pemerintahan yang bersih, melayani dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, bakal terus mengawal pemerintahan Gubernur NA.

Baca Juga :   SK 193 Gugur Jadi Dasar Angket, PDIP Amankan Gubernur Sulsel dari Pemakzulan

“Prof Andalan juga membuktikan komitmennya mewujudkan clean and clear government. Jadi kami pasti bakal ber-amar ma’ruf nahi munkar jika ada yang bermanuver memakzulkan beliau,” tegas Bendahara DPW PKS Sulsel itu. (bhimo)