PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Hore, Mantan Terpidana Korupsi Boleh Jadi Calon Pilkada Serentak 2020

Iqbal Wibisono, Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jateng. (kabargolkar.com)

Jakarta, PMP – Mantan terpidana kasus korupsi atau koruptor ternyata boleh mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020 yang bakal digelar  di 270 daerah, pada 23 September 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan  keputusan nomor 42/PUU-VIII/2015 yang membolehkan koruptor ikut Pilkada asal terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya seorang terpidana korupsi.

“Sepanjang eks koruptor secara terbuka dan jujur mengumumkan bahwa yang bersangkutan bekas narapidana korupsi dan tidak sedang dicabut hak politiknya, dia bisa menjadi peserta Pilkada Serentak 2020,” kata Iqbal Wibisono, Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (21/11/2019).

Menurut Iqbal, kalau pun DPR RI maupun Presiden bermaksud merevisi UU Pilkada Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seyogyanya tetap mematahi putusan MK tersebut.

Baca Juga :   Pilkada Serentak Jatim Habiskan 21 Juta Sarung Tangan

Pada Keputusan MK nomor 42/PUU-VIII/2015, terdapat frasa yang membolehkan,”Bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang berangkutan mantan terpidana”.

“Setelah ada keputusan MK itu, tentu ada perubahan mengenai persayaratan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Eks koruptor boleh mencalonkan diri,” menurut Iqbal yang bergelar doktor hukum dari Undip, seperti dikutip Antara.

Keputusan MK tahun 2015 itu diakomodasi di UU Pilkada tahun 2016 pada pasal 7, ayat 2, huruf (g). Isinya: calon gubernur/calon wagub, calon wali kota/calon wawali, dan calon bupati/calon wabup harus memenuhi persyaratan: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana yang telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Baca Juga :   Moh Qosim: Bismillah Jadi Cabup Gresik Ini Ibadah, PKB Titipan Gus Dur

Pihak KPU baru saja menyampaikan bakal mengajukan usulan untuk melarang pencalonan bagi terpidana korupsi menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Peraturan KPU (PKPU). Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers di Kantor Presiden, pada Senin (11/11/2019).  Kita tunggu saja. (gdn)