PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Nusantara

Jual Air PDAM, Bos Air Minum Kemasan Jadi Tersangka

 

Ilustrasi galon air kemasan. (solopos.com)

Padang, PMP – Menjual Air PDAM  menjadi air minum dalam kemasan  (AMDK), bos air minum kemasan bermerek Sumber Minuman Sehat (SMS) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Barat. Dia diduga telah melakukan penipuan publik karena pada label produk disebut air berasal dari mata air di Pegunungan Singgalang.

“Tersangka secara resmi telah ditahan di Polda Sumatera Barat sjak Senin 11 November,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto, di Padang, Selasa (19/11/2019).

Menurut Bayu, penetapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial SS diambil setelah dilakukan gelar perkara.  SS merupakan pemilik PT Agrimitra Utama Persada (AUP) produsen SMS.

Baca Juga :   Kemendag Temukan 31.553 Depot Air Minum Tidak Higienis

Tersangka diduga telah melakukan penipuan publik.  SS dijerat dengan pasal  62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat  (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya pada Rabu (6/11/2019), polisi menutup pabrik dan gudang milik PT  AUP. Pabrik terletak di Kabupaten Padang Pariaman, sedangkan gudang berada di Kota Padang.

Penyegelan dilakukan karena polisi mencurigai isi AMDK bermerek SMS tak sesuai dengan labelnya. “Pada label ditulis sumber air dari Pegunungan Singgalang, namun nyatanya air yang dijual air PDAM,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra seperti dikutip Antara.(gdn)