PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Makro

Omnibus Law Permudah Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Dirikan PT Bebas Biaya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (golkarpedia.com)

Jakarta, PMP – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah bakal mempermudah syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mendirikan PT (perseroan terbatas)  bagi pelaku UMK bakal bebas biaya.

Kemudahan pembentukan PT bagi pelaku UMK akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Omnibus Law. Khususnya BAB VI tentang  Kemudahan Berusaha bagian keempat tentang Perseroan Terbatas.

Adapun bunyinya dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja:  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) diubah.

Baca Juga :   Tak Terima Fasilitas Publik Dirusak, Risma Marahi Pendemo UU Cipta Kerja

“Rencana tersebut diusung untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak sendiri. Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan, apakah itu sebagai pelapak, atau driver gojek dan grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, beberapa kemudahan yang bakal diperoleh pelaku UMK dengan mengubah beberapa beleid dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 melalui Omnibus Law, di antaranya pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku UMK. Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Padahal sebelumnya, ada kewajiban membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT.

Baca Juga :   Dorong Percepatan Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan, BI Gelar FEKDI 2021

“Jadi driver transportasi online bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris, cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform. Jadi tidak perlu izin panjang-panjang untuk mengedarkan barang,” tutur Airlangga.

Sebagai informasi, aturan mengenai pembentukan PT yang bisa dilakukan oleh satu orang diatur dalam pasal 7 ayat 8 bagian keempat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal 7 ayat 7C disebutkan, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih, tidak berlaku bagi perseroan yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.

Kemudian, dihapuskannya biaya pembentukan PT bagi pelaku UMK diatur dalam pasal 153 J ayat 1 bagian keempat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut: “Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum.”

Baca Juga :   Menko Perekonomian Apresiasi Semangat Juang Alumni Kartu Prakerja

Disebutkan pula bahwa pelaku UMK tidak perlu lagi melapor ke notaris untuk membentuk suatu PT. Pelaku tinggal mendaftarkan izin PT ke Kementerian Hukum dan Ham.(hps)