PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Industri

Pandemi COVID-19 Tak Halangi Bank Jatim Bagikan Deviden Rp 723 miliar

 Surabaya, pmp – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim memutuskan pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 48,20 per lembar saham atau senilai lebih dari Rp 723 miliar. Demikian hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2019 (RUPST TB 2019), di Kantor Pusat Bank Jatim, di Surabaya, Jumat (24/4/2020).

Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha, mengatakan pelaksanaan RUPST Tahun 2019 terpaksa digelar di tengah pandemi COVID-19, sebab Bank Jatim harus membagikan dividen kepada pemegang saham seri A dan saham seri B.

Ferdian yang didampingi Corporate Secretary Glemboh Priambodo mengatakan, RUPS 2019 tetap digelar, namun pelaksanaannya dilakukan dengan protokol COVID-19.

Baca Juga :   Bank Jatim jadi Bank Pertama Terapkan IKD For Banking di Indonesia

“Masyarakat mungkin juga khawatir dengan kegiatan RUPST yang akan dilaksanakan Bank Jatim, namun terdapat beberapa hal, yang mendasari tentang mengapa tetap dilaksanakan di tanggal 24 April 2020, salah satunya pembagian dividen,” kata Ferdian usai RUPS.

Ferdian menjelaskan pemegang saham seri A Bank Jatim merupakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan dividen bagi pemegang saham seri A merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah masing masing kabupaten/kota.

“Pembagian dividen tersebut tentunya harus melalui keputusan RUPST terlebih dahulu. Pada kali ini, Bank Jatim membagikan dividen sebesar Rp48,20 per lembar saham,” katanya.

Untuk dividen yang dibagikan kepada pemegang saham sebesar Rp 723.747.007.552,40 atau sekitar 52,58% dari laba bersih. Ferdian mengatakan, pembagian dividen selalu meningkat setiap tahunnya dan menjadikan saham BJTM sebagai salah satu saham favorit pilihan masyarakat.

Baca Juga :   Dorong Penguatan Bisnis, Bank Jatim Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023

Terkait protokol COVID-19 yang dilaksanakan Bank Jatim, Ferdian mengaku dilakukan dengan skenario para pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk hadir.

Skenario berikutnya,  pemegang saham yang berhak hadir dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui live streaming.

“Demi alasan kesehatan, kami tadi juga tidak menyediakan makanan atau minuman, laporan tahun baik cetak atau elektronik, serta tidak menyediakan tanda terima kasih kepada para pemegang saham yang hadir,” katanya.

Selain itu, pemegang saham yang menghadiri kegiatan RUPS diwajibkan menandatangani “Deklarasi Kesehatan” dan memenuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan protokol pemerintah yang akan diimplementasikan pada saat kegiatan RUPS berlangsung.

Baca Juga :   Bank Jatim Bantu Gereja Santa Maria Assumpta Caruban, CSR Bidang Keagamaan

“RUPS berjalan lancar dan dengan skenario ini semua pemegang saham bisa sama-sama menjaga kesehatan sesuai dengan instruksi pemerintah,” kata Ferdian. (hps)