PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Sudah 7 Pasar Tradisional di Surabaya Ditutup Akibat COVID-19

Petugas menuutp sementara pasar Jojoran Surabaya. (antarafoto)

Surabaya, PMP – Hingga saat ini sudah ada tujuh pasar di Surabaya yang ditutup akibat pedagangnya terpapar COVID-19. Ketujuh pasar tersebut yakni Pasar Kapasan, Pusat Grosir Surabaya (PGS), Pasar Gresik PPI, Pasar Kupang Gunung, Pasar Jojoran I, Pasar Simo, dan Pasar Simo Gunung.

Dua pasar, yakni Pasar Simo di Jalan Simo Kalangan dan Pasar Simo Gunung di Jalan Banyu Urip, ditutup mulai hari ini, Kamis (7/5/2020). Keduanya ditutup selama 14 hari  (7-20 Mei 2020) setelah dua pedagang terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19.

“Hari ini terakhir pedagang berjualan. Siang ini, pukul 12.00 WIB, dua pasar itu ditutup,” kata Direktur Teknik dan Usaha Perusahaan Daerah Pasar Surya Muhibuddin, Kamis.

Penutupan dua pasar tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP), Bagian Perekonomian, PD Pasar, Camat Sawahan dan Camat Sukomanunggal di kantor Satpol PP Surabaya, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga :   100 Dokter Telah Gugur Akibat COVID-19, Ayo Taati Protokol Kesehatan

“Sehari sebelum penutupan, kami sudah sosialisasikan kepada para pedagang di dua pasar itu,” ujarnya dilansir antaranews.

Bahkan, pihaknya juga sudah membuat surat edaran Nomor SU-950/01/V/2020 Tentang Pemberitahuan Penutupan Pasar Simo dan Pasar Simo Gunung.

Ia mengatakan ada sekitar 160 pedagang di Pasar Simo dan 90 pedagang di Pasar Simo Gunung. “Kami berharap semua pedagang sudah mengetahui informasi itu,” ujarnya.

Muhibuddin mengatakan selama ini di pasar tradisional yang dikelola PD Pasar sudah menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah yakni pedagang dan pembeli diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menyediakan cairan pembersih tangan dan alat tes suhu badan.

“Selama ini kami sudah ketat menerapkan protokol kesehatan. Tapi karena ada pedagang yang positif COVID-19, ya, kami memutuskan untuk menutup pasar selama 14 hari,” katanya.

Baca Juga :   Indonesia Terbesar Ketiga Asia, Jumlah Pemberian Vaksin COVID-19

Untuk pasar krempyeng di sekitar Pasar Simo dan Pasar Simo Gunung, Muhibuddin mengatakan pasar itu bukan kewenangan PD Pasar melainkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat.

“Banyak juga PKL (pedagang kaki lima) yang berjualan di luar pasar. Bahlan kalau sore hari banyak yang berjualan takjil,” katanya.

Sementara  Pasar Jojoran I di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, sudah ditutup sejak hari Selasa (5/5/2020). Penutupan selama 14 hari (5-18 Mei 2020) setelah adanya pedagang yang meninggal dunia karena positif terpapar COVID-19.

Kecamatan Gubeng juga telah mengeluarkan surat dengan Nomor 800/413/436.9.8/2019 Tentang Penutupan Sementara Pasar Jojoran yang ditujukan pengelola Pasar Jojoran I.

Keluarnya surat tersebut menindaklanjuti adanya surat dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Mojo dan hasil pemantauan di lapangan bahwa masyarakat sekitar Pasar Jojoran I resah karena adanya pedagang pasar yang meninggal dunia akibat COVID-19.

Baca Juga :   Rekor Pecah Lagi, 4.176 Kasus Baru COVID-19 di Indonesia

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro sebelumnya juga membenarkan, selain Pasar Kupang Gunung yang ditutup mulai 3-15 Mei 2020 akibat ada dua pedagang yang positif COVID-19, juga ada pasar lainnya yang juga segera ditutup.

Menurut Hebi, jika ada informasi adanya pedagang pasar tradisional di Surabaya yang positif COVID-19, maka pihaknya akan menutup segera pasar tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak ada klaster baru seperti yang terjadi di Pasar Gresik PPI di Jalan Jepara, di mana penyebaran COVID-19 begitu cepat. Bahkan dalam sehari ada puluhan kasus di pasar tersebut. (hps)