PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Tak Bermasker, 13 Orang Banyumas Jadi Terpidana

Suasana sidang Tipiring yang digelar PN Banyumas. (media indonesia)

Banyumas, PMP – Gara-gara tak bermasker di masa pandemi corona, 13 orang Banyumas jadi terpidana kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar PN Banyumas. Mereka divonis bersalah dan didenda Rp 7 ribu plus biaya perkara Rp 3 ribu, atau kurungan 3 hari jika tidak membayar denda.

“Para terdakwa secara sah dinyatakan bersalah karena tidak memakai masker dalam beraktivitas di dalam dan di luar ruang publik dan bertemu orang. Hal ini melanggar pasal 24 ayat 2 huruf a,” kata Hakim Jastian Afandi saat membacakan vonis pada persidangan yang digelar di dua tempat memanfaatkan video conference, yakni PN Banyumas dan Pendopo Kecamatan Banyumas, Jumat (8/5/2020).

Hakim Jastian yang menjadi hakim tunggal, memvonis para terdakwa bersalah telah melakukan pelanggaran Tipiring sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Baca Juga :   Erros Djarot Sang Maestro Ciptakan Lagu Kemanusiaan, Dinyanyikan 60 Tokoh Galang Dana Corona

Sebelum menutup sidang, Hakim Jastian mengingatkan para terdakwa agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah saat pandemi corona, sehingga tidak kembali terjaring razia Satpol PP. Sebab status mereka bakal naik menjadi residivis di mana hukumannya bisa lebih berat, yakni denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan 3 bulan.

“Bapak/Ibu semua sudah punya masker? Jadi diharapkan jangan sampai ketemu Bapak/Ibu ini lagi (di persidangan) karena statusnya akan menjadi residivis dan meningkat hukumannya,” pesan Hakim Jastian.

Menurut Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas, sebetulnya ada 16 terdakwa yang diajukan dalam sidang karena tidak memakai masker saat beraktivitas di masa pandemi corona ini.

Baca Juga :   Pria Jerman Terjebak Dua Bulan di Bandara India Akibat Corona

“Namun yang datang hanya 13 orang, sebab dua orang lainnya dari Banjarnegara dan satu lagi dari Kebumen. Ini merupakan bentuk penegakan dari Perda. Sebetulnya bukan ingin menyidangkan warga, melainkan bertujuan melindungi masyarakat. Warga di Banyumas harus bermasker kalau bertemu orang dan berada di ruang publik,” katanya.

Muslihun, salah satu terpidana asal Sokaraja mengatakan, dirinya menerima vonis yang dijatuhkan hakim. “Saya menerima vonis ini dan ke depan saya akan mentaati peraturan yang ada dengan memakai masker. Saya waktu itu terkena razia di sekitar Sokaraja karena tidak memakai masker. Saya lupa tidak mengenakannya,” katanya.(bim)