PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Senat Gagal Anulir Veto Trump, Presiden Tetap Punya Otoritas Penuh Perangi Iran

Presiden Donlad Trump dan Letjen Qassem Soleimani, Komandan Pasukan Elite Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC).

Jakarta, PMP – Senat Amerika Serikat gagal membatalkan veto Presiden Donald Trump terhadap resolusi pembatasan kewenangan presiden untuk melancarkan perang yang dikeluarkan Kongres AS. Presiden tetap punya otoritas penuh untuk menyatakan perang, termasuk terhadap Iran.

Pemungutan suara 100 anggota Senat atas veto Presiden Trump yang dilakukan pada Kamis (7/5/2020), menghasilkan 49 suara menolak veto dan 44 menyetujui veto. Artinya veto Trump tetap sah karena diperlukan 67 suara atau dua pertiga untuk menganulirnya.

Maka Presiden Trump pun sukses membatalkan resolusi yang bertujuan melucuti otoritas penuhnya dalam hal menyatakan perang.

Sebelumnya Kongres AS melalui Majelis Rendah yang beranggotakan 435 orang dan mayoritas berasal dari Partai Demokrat lawan Trump, mengeluarkan resolusi untuk membatasi kewenangan presiden dalam mendeklarasikan perang yang dijamin konstitusi. Artinya, Trump harus berkonsultasi terlebih dulu dengan Kongres sebelum menyatakan perang.

Baca Juga :   Setahun Pembunuhan Soleimani, Tak Hentikan Perlawanan Terhadap Terorisme

Namun Trump melawan dan memveto RUU tersebut. Trump berpendapat bahwa sebagai panglima tertinggi, ia memiliki kewenangan untuk menyatakan perang terhadap siapapun. Trump tampaknya percaya diri vetonya bakal sukses karena harus diputuskan oleh para senator yang mayoritas justru diisi Partai Republik penyokongnya.

Baca juga: Presiden Trump Tetap Berambisi Perangi Iran

Menanggapi hasil pemungutan suara, Senator Partai Demokrat Tim Kaine yang sejak awal menginisasi lahirnya resolusi pembatasan wewenang perang mengatakan, Kongres AS telah melakukan tugasnya dengan mencoba menegaskan wewenangnya untuk membatasi penggunaan kekuatan militer oleh presiden.

“Itu bukan upaya partisan. Itu bipartisan sejak awal. Itu diperkenalkan untuk menghentikan adanya perang yang tidak perlu,” katanya seperti dikutip Reuters.

Resolusi pembatasan kewenangan berperang mulai muncul beberapa pekan setelah Presiden Trump memerintahkan serangan terhadap Iran pada awal Januari lalu. Serangan yang menewaskan Letjen Qassem Soleimani, Komandan Pasukan Elite Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC), di bandara Baghdad.

Baca Juga :   Pendemo Capitol Hill Bawa Bendera Merah Putih, Ini Klarifikasi KBRI Washington DC

Resolusi tersebut mengharuskan Trump untuk membatalkan keterlibatan pasukan AS dalam permusuhan terhadap Iran, kecuali Kongres menyetujui perang atau mengizinkan penggunaan kekuatan militer.(bim)