PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Djoko Tjandra Jadi Tersangka dalam Dua Kasus, Suap dan Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra saat digelandang keluar pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. (kompastv)

Jakarta,PMP – Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra (JST) dijadikan tersangka dalam dua kasus oleh Bareskrim Polri. Pertama kasus korupsi diduga sebagai penyuap, serta kedua gunakan surat jalan palsu.

Penetapan sebagai tersangka dalam dua kasus itu merupakan hasil gelar perkara terhadap dua kasus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (14/8/2020).

Gelar perkara yang dimulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, dihadiri sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain deputi penindakan, direktur lidik, direktur sidik, bagian penuntutan, serta koordinator dan supervisi KPK.

Pada kasus pertama, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau pemberi suap terkait penghapusan red notice atas namanya.

Baca Juga :   Mahfud MD Sebut Joker Bisa Diberi Hukuman Baru Selain 2 Tahun Penjara

“Penetapan tersangka ada dua (pihak), yakni selaku pemberi dan kedua selaku penerima, Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan TS,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Sementara, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan seseorang berinisial NB.

Djoko dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Joker Bisa Diberi Hukuman Baru Selain 2 Tahun Penjara

Surat Jalan Palsu

Sementara pada kasus kedua, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat jalan palsu yang dia gunakan saat dalam pelarian.

Baca Juga :   Dari Ajudan Presiden Jadi Kapolri, Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo

“Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” jelas Argo Yuwono.

Djoko dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Menurut Argo, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu ini, yakni Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan, juga diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra. Prasetijo telah dicopot sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Dia disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :   Operasi Senyap 10 Hari Bekuk Joker, Hanya Presiden, Mahfud dan Kapolri yang Tahu

Sementara Anita Kolopaking, pengacara atau kuasa hukum Djoko, diduga berperan saat Djoko sebagai buronan bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni silam.

Anita dijerat pasal berlapis, melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.(bim)