PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Pemerintah Tetapkan Jumat 21 Agustus 2020 Libur Cuti Bersama

Mensesneg Pratikno
Mensesneg Pratikno.(Setkab)

Jakarta, PMP – Pemerintah menetapkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai hari libur cuti bersama. Penetapan cuti bersama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa kemarin (18/8/2020).

Sementara Kamis besok (20/8/2020) merupakan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Penetapan Jumat sebagai cuti bersama, membuat ASN bakal libur empat hari sejak Kamis besok hingga Minggu.

“Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Menurut Mensesneg Pratikno,  penetapan cuti bersama tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2020.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” demikian bunyi Keppres.(gdn)