PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Renovasi Gedung Kejagung Rp 161 Miliar, Dulu Dibangun Hanya Rp 7 Juta

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung pascaterbakar. (Pikiran Rakyat)

Jakarta, pmp – Kementerian Keuangan menaksir biaya membangun kembali gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan anggaran Rp 161 miliar. Dulu di tahun 1970, gedung dibangun dengan biaya Rp 7 juta.

“Berdasarkan revaluasi terakhir, (nilai gedung) Rp 150 miliar dengan beberapa tambahan renovasi, nilai buku terakhir Rp 165 miliar,” kata Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, saat konferensi pers daring, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Menurut Isa, sebuah Tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Universitas Indonesia (UI) dalam proses meneliti kebutuhan pembangunan kembali gedung Kejagung.

Penelitian oleh tim Kementerian PUPR dan UI dilakukan untuk mengetahui kekuatan struktur bangunan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020). Nantinya bisa disimpulkan, apakah proses revitalisasi gedung bisa dilakukan hanya dengan renovasi atau perlu pembangunan ulang gedung.

Baca Juga :   Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar, Dokumen-Dokumen Perkara Aman

Menurut Isa, gedung Kejagung yang dibangun pada tahun 1970 senilai Rp 7 juta. Namun kini, nilai gedung berkali lipat hingga di kisaran Rp 161 miliar.

Persoalan yang muncul, gedung belum diasuransikan sehingga biaya perbaikan harus menunggu alokasi dari APBN.

“Dalam catatan kami ini belum diasuransikan. Jadi ini nanti kalau direnovasi atau dibangun kembali, tentunya membutuhkan penganggaran baru dari APBN,” katanya.

Renovasi gedung Kejagung kemungkinan dialokasikan pada RAPBN 2021 yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.(gdn)