PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Makro

BI dan Polrestabes Surabaya Ungkap Pembuat dan Pengedar Rupiah Palsu Rp 1,1 Miliar

rupiah palsu
Imam Subarkah, Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, menerawang rupiah palsu.(humas BI)

Surabaya, pmp – Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap pembuatan dan pengedaran uang rupiah palsu pecahan 100 ribu tahun emisi 2014 sebanyak 11.155 lembar atau senilai Rp 1.115.500.000.

“Bank Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena kepolisian, khususnya Satreskrim Polrestabes Surabaya, tidak hanya menangkap pengedarnya tapi juga seluruh pihak yang terlibat mulai dari pendanaan sampai pencetakan,” kata Imam Subarkah, Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Menurut Imam, memalsukan uang merupakan sikap yang tidak menghormati simbol negara sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. BI bakal mendukung proses hukum kasus tersebut sebagai saksi ahli terkait identifikasi keaslian rupiah.

Baca Juga :   TPID Jatim Gerak Cepat Hadapi Inflasi

Sementara itu, AKBP Hartoyo, Waka Polrestabes Surabaya menyampaikan, pasal yang dipersangkakan kepada setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan atau mendistribusikan mesin, peralatan, atau alat cetak, plat cetak atau alat lain, dan atau mendistribusikan bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu,  sebagaimana pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI Nomor 7 tahun 2011 diancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihak BI meyakini bahwa uang rupiah palsu yang dibuat dan diedarkan mampu dikenali masyarakat melalui cara 3D atau dilihat, diraba, diterawang.

“Masyarakat kami imbau terus waspada terkait peredaran uang rupiah palsu dengan terus menerapkan 3D dalam setiap transaksi pembayaran tunai yang dilakukan”, pungkas Imam.(hps)