PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Menteri Sosial Serahkan Diri ke KPK, Resmi Jadi Tersangka Suap Dana Bansos COVID-19

Mensos Tersangka
KPK tetapkan Mensos Juliari P Batubara tersangka korupsi dana bansos COVID-19.(tangkapan layar video KPK)

Jakarta, pmp – Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yakni menerima suap pada program dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 senilai Rp 14,5 miliar. Juliari mendatangi KPK Minggu (6/12/2020) pukul 02.50 WIB.

Penetapan Mensos Juliari yang berasal dari PDI Perjuangan itu sebagai tersangka telah diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri pada Minggu dini hari tadi sebelum Juliari menyerahkan diri.

“KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima (dari Kemensos) JPB, MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW, kemudian sebagai pemberi (pihak swasta) AIM dan HS,” kata Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Dalami Penerapan Pasal Pidana Mati Skandal Bansos COVID-19, Mensos Juliari: Mohon Doanya

Baca Juga :   KPK Dalami Penerapan Pasal Pidana Mati Skandal Bansos COVID-19, Mensos Juliari: Mohon Doanya

Penetapan lima tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk MJS pejabat eselon III di Kemensos yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial COVID-19, pada Jumat (4/12/ 2020) sekitar pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (5/12/ 2020) sekitar pukul 02.00 WIB. KPK menyita uang Rp 11,9 miliar, USD 171.085 dan SGD 23.000.

Lima orang yang diamankan lainnya adalah direktur PT TPAU berinisial WG, AIM dan HS, sekretaris di Kemensos berinisial SN, serta pihak swasta berinisial SJY.

Baca juga: Mensos Benarkan Pejabat Eselon III Kemensos Dibekuk KPK Terkait Bansos COVID-19

“Saudara MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kedua saudara AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yang ketiga saudara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” kata Firli.

Baca Juga :   Rekor Pecah Lagi, 4.176 Kasus Baru COVID-19 di Indonesia

Saat itu KPK sempat mengimbau agar Juliari dan satu tersangka lain kooperatif dan menyerahkan diri.

Mensos
Mensos Juliari.(BNPB)

“KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya KPK memerintahkan untuk segera melakukan pencarian terhadap para tersangka. Dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK,” katanya.

Mensos Juliari dan dua pejabat Kemensos disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :   Sampoerna Academy Ciptakan Lingkungan Belajar Sehat Lewat Kemitraan SGS dan Halodoc

Sementara dua pihak swasta, AIM dan HS, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.(gdn)