PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

KPK Dalami Penerapan Pasal Pidana Mati Skandal Bansos COVID-19, Mensos Juliari: Mohon Doanya

Mensos Juliari
Mensos Juliari saat menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari.(tangkapan layar Indosiar)

Jakarta, pmp –  KPK mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam skandal korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang diduga melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Tindak korupsi saat terjadi bencana nasional yang membuat seluruh bangsa menderita diancam hukuman mati.

“Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat 2 (ancaman hukuman mati) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers skandal bansos COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu malam (6/12/2020).

KPK pada skandal bansos COVID-19 telah menetapkan lima tersangka, tiga orang dari Kemensos yakni Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen, serta dua orang pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca juga: Menteri Sosial Serahkan Diri ke KPK, Resmi Jadi Tersangka Suap Dana Bansos COVID-19

Wacana ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi terkait penanganan pandemi sebenarnya telah disampaikan Firli Bahuri beberapa waktu lalu, saat pemerintah sibuk-sibuknya menangani bencana wabah corona.

“Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI? Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” tegas Firli saat itu.

Ancaman hukuman mati disebut pada pasal 2 ayat 2, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang ‘Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ yang selengkapnya berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :   Menteri Sosial Serahkan Diri ke KPK, Resmi Jadi Tersangka Suap Dana Bansos COVID-19

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Frasa kata ‘keadaan tertentu’ yang dimaksud dalam beleid ini menunjukkan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Fiirli Bahuri saat jumpa pers pertama skandal Bansos COVID-19.(tangkpan layar video KPK)

Mohon Doanya Teman-Teman

Mensos Juliari sendiri untuk pertama kalinya sejak ditahan KPK menyampaikan pernyataan terhadap wartawan saat digelandang keluar dari Gedung KPK, Minggu sekitar pukul 19.10 WIB.

Menteri asal PDI Perjuangan yang telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur itu, menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.

“Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya temen-temen,” kata Juliari yang mengenakan rompi oranye dan diapit sejumlah penyidik.

Presiden Joko Widodo sendiri secara resmi telah menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial (Mensos), menggantikan posisi Juliari.

Presiden Jokowi mengaku tidak akan melindungi siapapun yang berani menyelewengkan uang rakyat.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020).

Jokowi menyayangkan tindakan Mensos Juliari yang diduga telah menyelewengkan Bansos untuk rakyat yang sedang mengalami kesulitan selama pandemi.

Baca Juga :   OTT Gubernur Nurdin Abdullah dan Memori Dualisme Kepemimpinan Sulsel

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan Bansos, Bantuan Sosial dalam rangka penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan rakyat,” tegas Presiden Jokowi.

Sementara itu PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat Mensos Juliari.

Menurut Hasto melalui keterangan tertulis, partai telah berulang kali mengingatkan para kadernya yang duduk di kursi pemerintahan agar tidak korupsi.

“Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi,” kata Hasto.

Bahkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megaawati Soekarnoputri juga berulang-kali memberi penegasan seluruh kadernya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan yang diemban.

“Ketua Umum PDI-P Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” kata Hasto.

Mensos Juliari
Mensos Juliiari Peter Batubara saat jumpa pers di Satgas COVID-19.(BNPB)

Suap Rp 17 Miliar

Mensos Juliari diduga telah menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan Kemensos untuk pengadaan Bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, skandal diawali adanya pengadaan Bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 senilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” ungkap Firli.

Perilaku korup muncul ketika diduga ada kesepakatan fee dari setiap paket Bansos yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket,” tambah Firli.

Baca Juga :   MA Potong 3 Tahun Hukuman Korupsi Eks Mensos Idrus Marham

Selanjutnya Matheus dan Adi, periode Mei sampai November, membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang ditunjuk langsung, di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga justru milik Matheus sendiri.

“Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ungkap Firli.

Pada pengadaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi sekitar Rp 8,2 miliar.

“Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” lanjut Firli.

Kemudian pada periode kedua paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, yakni sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Firli mengakui bahwa pandemi COVID-19 telah dinyatakan pemerintah sebagai bencana nonalam, sehingga KPK tidak akan berhenti pada sekedar kasus korupsinya.

“Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial saat pandemi COVID-19. Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 (hukuman mati),” tegas Firli.(bim)