PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Libur Imlek Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Bepergian Luar Daerah

Khofifah Kampung Tangguh
Gubernur Khofifah tinjau Kampung Tangguh Semeru Desa Ngale, Kec Pilang Kenceng, Kab Madiun, Minggu 7 Februari 2021. (Humas Pemprov Jatim)

Surabaya, pmp – Selama libur Tahun Baru Imlek mulai Jumat 12 Februari hingga Minggu 14 Februari, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah. Khofifah juga mengajak masyarakat tinggal di rumah.

Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021, tertanggal 10 Februari 2021 tentang ‘Larangan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)’.

Gubernur Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang ‘Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease’.

Baca Juga :   Terima Kasih Pak Ganjar, Pemprov Jatim Terima Bantuan buat Korban Terdampak Gempa Malang

“Setiap libur panjang terdapat potensi terjadinya lonjakan kasus penyebaran COVID-19. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penularan COVID-19,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2/2021).

Oleh sebab itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran tersebut.

Sanksi Bagi Pelanggar

Khofifah menjelaskan, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021.

Baca Juga :   Sehari Tambah 12.818 Orang, Rekor Baru Positif COVID-19 Pecah Lagi

Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.

Ketiga, pemberian ijin sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penanganan penyebaran COVID-19.

Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran, akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ‘Disiplin PNS’ dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ‘Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja’.

“Kita perlu ingat bersama bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir. Sehingga mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19, salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang dan hanya keluar rumah untuk keperluan mendesak saja,” pungkasnya.  (hps)