PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksIndustri

Petani Tebu dan UMKM Mamin Jatim Istighotsah Tolak Impor Gula

Istighotsah untuk Kesejahteraan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Makanan Minuman di Jawa Timur.

Surabaya, pmp – Petani tebu dan pelaku UMKM makanan minuman (mamin) Jatim menggelar istighotsah menolak Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula. Petani sulit pasarkan tebu, sementara biaya produksi pelaku UMKM meningkat.

“Petani tebu resah karena sulitnya memasarkan gula hasil kebun karena membanjirnya gula rafinasi di pasar akibat berlakunya Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula. Aturan tersebut juga tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai kapasitas produksi,” kata Gus Ghufron Achmad Yani, Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Jatim pada istighosah virtual, di Surabaya, Senin (14/6/2021).

Alhasil, lanjut Gus Ghufron, petani tebu harus gigit jari karena hasil keringatnya tidak dapat dinikmati dan swasembada gula sebagaimana menjadi amanat undang-undang tidak tercapai.

Baca Juga :   Gubernur Khofifah: Prokesra Bunga 3% Mampu Geliatkan KUMKM di Jatim

Keprihatinan para petani tebu dan pelaku UMKM Mamin disuarakan dalam gerakan massa damai yang diikuti sekitar 300 orang dengan tema ‘Istighotsah untuk Kesejahteraan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Makanan Minuman di Jawa Timur’.

Turut dalam Istighotsah KH Syafruddin Syarif (Katib Syuriah PWNU Jatim yang juga Ketua MUI Jatim), Dr Listyono Santoso (Ketua Lakpesdam NU Jatim), H Mochammad Sholeh (perwakilan UMKM Sidoarjo) dan H Warsito (Perwakilan petani Tebu Tuban).

Senasib dengan petani, para pelaku UMKM Mamin di Jatim juga kesulitan berproduksi karena harga gula rafinasi mahal. Selama ini pelaku UMKM dapat berproduksi barang konsumsi seperti kopi sasetan atau camilan berbahan baku gula rafinasi yang diambil dari pabrik gula di Jatim.

Baca Juga :   Kebutuhan Produk Halal Asia Pasific Capai 62%, Khofifah Ajak UMKM Berbasis Pesantren Ambil Bagian

Sudah Jatuh Ditimpa Tangga

Akibat Permenperin 03/2021, pelaku UMKM harus menderita karena ongkos produksinya naik dan bila dipaksakan berproduksi akan merugi.

“Kami berkumpul karena senasib sepenanggungan dari kebijakan kementerian yang kurang peduli dengan nasib rakyat kecil. Sampai saat ini suara kami belum didengarkan sehingga menggelar kegiatan di akar rumput untuk memperjuangkan nasib yang terhimpit,” ujar H Warsito.

Sementara menurut Listyono Santoso, pemerintah harus turun dan melihat praktik di lapangan akibat kebijakan impor gula yang tidak tepat sasaran.

“Apabila pemerintah ingin menghadirkan swasembada gula, impor gula seharusnya diarahkan untuk mengisi kekurangan panen tebu yang tidak bertambah jumlah produksinya karena tidak ada upaya serius membina kebun petani tebu,” kata Listiyono.

Baca Juga :   UMKM Jatim Berhasil Survive dan Naik Kelas di Saat Pandemi

Alih-alih menambah produksi tebu, impor gula justru diizinkan dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki kebun tebu.

“Pemerintah tidak boleh tutup mata dengan nasib rakyat kecil. Ibaratnya sudah jatuh ditimpa tangga karena pandemi dan  kini dipersulit oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan mereka,” tambahnya.

H Moch Sholeh, perwakilan pelaku UMKM mamin Jatim mengatakan, pihaknya berharap ada solusi dalam jangka pendek dan jangka panjang bagi pelaku UMKM mamin.

“Untuk jangka pendek pemerintah seharusnya memperbolehkan pabrik gula di Jatim memasok gula rafinasi kepada pelaku UMKM. Sedangkan jangka panjang, Permenperin 03/2021 harus direvisi agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, terutama petani tebu dan pelaku UMKM mamin,” pungkasnya.(hps)