PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

Wagub Emil Ajak Penyintas COVID-19 Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Wagub Emil Dardak dan anggota Komunitas Penyintas Ikatan Alumni RSLI.
Wagub Emil Dardak dan anggota Komunitas Penyintas Ikatan Alumni RSLI.(Humas Pemprov Jatim)

Surabaya, pmp – Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak ajak para penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen karena setidaknya dibutuhkan 60 sampai 70 pendonor plasma setiap harinya.

Wagub Emil menyampaikan ajakan saat bertemu para penyintas yang baru keluar dari masa karantina di Rumah Sakit Lapangan Indrapura (RSLI) Surabaya, Senin siang (5/7/2021).

“Menolong sesama dengan cara yang sederhana, yakni menjadi pendonor plasma konvalesen. Insyallah menjadi investasi akhirat kita yang luar biasa,” kata Wagub Emil.

Menurut Emil, saat ini masyarakat yang antri membutuhkan suplai darah plasma di PMI sangat banyak, contohnya Kota Surabaya 551 orang antri, Kabupaten Sidoarjo 251 orang.

Agar lebih meyakinkan sekaligus memudahkan penyintas menjadi pendonor plasma, Wagub Emil menyarakan kepada pihak RSLI dan PMI menyiapkan banner informasi berisi apa itu plasma, kriteria pasien yang bisa menjadi calon pendonor plasma, motivasi sekaligus bukti bahwa penyintas pendonor plasma penting bagi masyarakat.

“Oleh karena itu saya mengajak ibu dan bapak untuk mau membantu sesama. Sanggup ya bapak ibu semua?” tanyanya.

Lebih lanjut Emil menjelaskan bahwa mencari pendonor plasma konvalesen cukup sulit karena pendonor harus memenuhi persyaratan dan kriteria plus lolos screening. Apalagi tidak semua penyintas mau mendonorkan plasma konvalesen dengan berbagai alasan seperti takut jarum, sehingga dari 100 pendonor, tingkat kelulusan hanya sekitar 10%.

Baca Juga :   Peduli Koin Rupiah BI Jatim Sukses Tangguk Rp 430 Juta Sehari

“Dari sekian banyak tahapan screening, salah satu syarat yang sulit dicapai yakni mengukur titer atau kandungan imun dampak COVID-19 yang ada dalam tubuh seorang penyintas. Batas minimalnya 1 banding 160. Jika lebih dari itu maka penyintas memenuhi kriteria sebagai pendonor plasma konvalesen,” jelas Emil.

14 Kriteria Pendonor Konvalesen

Sementara itu Edy Sukotjo, Ketua Komunitas Penyintas Ikatan Alumni RSLI mengatakan, tujuan dibuatnya komunitas yang sudah mendapat persetujuan Gubernur Jatim adalah menjalin informasi antara penyintas karena kebutuhan plasma sangat banyak.

“Bagi mereka yang sudah sembuh tolong bergabung ke dalam komunitas,” ajaknya.

Menurut Edy, RSIL mengadakan donor plasma konvalesen setiap Minggu.

“Tidak hanya di PMI, di sini juga ada. Minggu depan donor plasma akan diselenggatakan di Grand City Mall,” tuturnya.

Masalah utama yang dihadapi para penyintas setelah dinyatakan sembuh adalah dikucilkan dari lingkungan masyarakat, oleh sebab itu para penyintas perlu menggalakkan promosi kesehatan (promkes) kepada masyarakat.

Baca Juga :   Sumbang 10% Perekonomian Jatim, Kelompok Tani Sepertiga Kelompok Kerja

“Silakan bergabung komunitas ini dan jangan lupa ajak kerabat yang lain karena para penyintas berguna bagi masyarakat lainnya juga,” pesannya.

Penanggung jawab RSLI dr Nalendra Jayaiswara menambahkan, selain mengajak penyintas menjadi pendonor plasma konvalesen, dia berharap para penyintas menjadi edukator untuk mendidik orang-orang di kampung masing-masing.

“Apa yang harus dilakukan seperti yang sudah diajarkan di RS Lapangan Indrapura bisa diterapkan. Memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, cara hidup sehat. Tolong disampaikan ke RT/RW setempat,” pintanya.

Menurut Nalendra, RSLI selain menangani pasien COVID-19 secara medis juga melakukan pendampingan kepada para penyintas yang sifatnya nonmedis seperti penyintas yang tidak diterima kembali oleh perusahaannya.

“Relawan dan teman-teman yang lain akan mendampingi mereka. Menjelaskan aturan dan Permenkesnya. Akhirnya tidak sampai dikeluarkan,” jelasnya.

Menurut Unit Donor Darah (UDD) PMI, terdapat 14 kriteria inklusi untuk memenuhi syarat donor plasma konvalesen, yaitu:

  1. Berusia 18 sampai 60 tahun.
  2. Berat badan minimal 55 kg sebab pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml.
  3. Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
  4. Terdiagnosis COVID-19 sebelumnya dengan real time PCR.
  5. Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit.
  6. Memiliki kadar hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita.
  7. Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
  8. Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL.
  9. Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif.
  10. Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif. Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif.
  11. Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan.
  12. Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya.
  13. Bersedia menjalani prosedur plasmaferesis.
  14. Pendonor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA, namun tidak telalu direkomendasikan.(hps)