PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Nusantara

Program Pertashop milik BUMDes Dipercepat, Ciptakan Pendapatan Asli Desa

Pertashop BUMDes sosialisasi pada perwakilan Forum Komunikasi BUMDes dan BUMDesma Jatim.
Tim Percepatan Pertashop BUMDes melakukan sosialisasi kepada perwakilan Forum Komunikasi BUMDes dan BUMDesma Jatim.(hapsah)

Surabaya, pmp – Program Pertashop milik BUMDes dan BUMDesma (BUMDes Bersama beberapa desa) yang merupakan kerja sama Kemendagri dan Kementerian BUMN dipercepat dengan tujuan membangkitkan perekonomian desa, menyejahterakan masyarakat melalui kewirausahaan, serta menciptakan pendapatan asli desa.

Guna percepatan Pertashop milik BUMDes dan BUMDesma, Tim Percepatan Pertashop BUMDes melakukan sosialisasi dan verifikasi data terkait BUMDes dan BUMDesma yang nantinya menjadi mitra Pertashop di Jatim.

Kegiatan bertajuk ‘Identifikasi dan Verifikasi Data BUMDes dan BUMDesma untuk Percepatan Implementasi Pertashop Regional Jawa’ digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim, Rabu (15/9/2021).

Hadir pada acara itu Hj Amanah Asri, SE, MSi (anggota Tim Percepatan Pertashop BUMDes yang juga Kasubdit Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa Kemendagri), Nenny Herdianawati (Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim), Budy Afandy (Pertamina Retail Sales Area dan Regional Jawa), serta perwakilan Forum Komunikasi BUMDes dan BUMDesma Jatim.

Baca Juga :   Pertamina Jatimbalinus Antisipasi Naiknya Konsumsi Energi Saat Libur Panjang

“Alhamdulillah dengan terkumpulnya data dari BUMDes dan BUMDesma, kita mengetahui beberapa kendala yang dihadapi pengelola BUMDes, khususnya di Jatim, seperti lahan untuk permbangunan Pertashop, tentang perizinan terkait badan hukum BUMDes dan BUMDesma itu sendiri yang kita dapatkan pada rapat hari ini,” kata Amanah Asri.

Menurut Amanah Asri, Program Pertashop merupakan program membangun Indonesia melalui desa dan kini telah ada program kerja sama antara Kemendagri dan Kementerian BUMN melalui Pertamina, di mana nota kesepahaman telah ditandatangani dengan tujuan menyejahterakan masyarakat desa, menciptakan desa maju mandiri dan sejahtera.

”Program Pertashop BUMDes dan BUMDesma ini selaras dengan tujuan Kementerian BUMN yakni menciptakan masyarakat desa dalam berwirausaha,” katanya.

Baca Juga :   Pertamina Dukung UMKM Bangkit untuk Jatim Bangkit

Amanah Asri mengatakan, Tim Percepatan Perstashop yang diangkat berdasarkan SK Meneg BUMN Eric Thohir dalam empat bulan ke depan bakal fokus regional Jawa, kemudian 10 provinsi regional Sumatera, selanjutnya Bali NTT-NTB atau Indonesia timur, serta Kalimantan dan Sulawesi.

Terciptanya Pendapatan Asli Desa

Pada pertemuan dengan perwakilan Forum Komunikasi BUMDes dan BUMDesma Jatim diserap beberapa persoalan untuk merealisasi berdirinya Pertashop milik BUMDes dan BUMDesma, yakni :

  1. Sarana dan prasarana di desa karena membutuhkan lahan yang clear dan clean atau tidak ada permasalahan.
  2. SDM aparatur desa yang kurang memahami persoalan.
  3. Kurangnya anggaran untuk pendirian Pertashop.
  4. Belum banyak desa yang paham akan program kemitraan dengan Pertamina untuk membangun Pertahsop.
  5. Masih banyak BUMDes dan BUMDesma yang beranggapan Pertashop perlu modal besar dan return anggaran belum tentu karena belum paham.
  6. Kurangnya sosiaslisai terkait Program Pertashop di daerah, serta kurangnya koordinasi antara desa dan para pendukung Pertashop seperti Pertamina, phak perbankan dan pemda setempat.
Baca Juga :   Patra Niaga Jatimbalinus Edukasi Budaya Safety di Pertamina

Menurut Amanah, pihak Kemendagri bakal melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala daerah dalam pecepatan pencapaian Pertahsop BUMDes, sebab dukungan dan komitmen Pemprov atau Pemkab sangat penting.

“Pemda setempat agar turut menyosilasisaikan ke masyarakat desa tentang Program Pertashop, sebab salah satu harapan program ini adalah terciptanya Pendapatan Asli Desa melalui kemitraan Pertashop,” katanya.

Adapun aspek regulasi Program Pertashop milik BUMDes dan BUMDesma yaitu UU No 6 Tahun 2014 tentang ‘Desa’,  Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang ‘Aset Desa’, Permendagri No 96 Tahun 2017  tentang ‘Kerjasama Desa’, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang ‘Pengeloalan Keuangan Desa’ yang ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kementerian BUMN.(hps)