PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksMakro

Niaga Elektronik Sumbang Ekonomi Digital Rp1.908 Triliun

Mendag Muhammad Lutfi dalam diskusi ekonomi virtual Gambir Trade Talk ke-3 bertema ‘Transformasi Ekonomi Digital: Kesiapan Indonesia. (foto Kemendag)

Jakarta, pmp – Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar dengan lebih dari 197 juta penduduknya memiliki akses internet dan akan tumbuh menjadi lebih dari 250 juta orang pada tahun 2050.

“Momentum pertumbuhan ekonomi digital diperkirakan akan terus tumbuh dan niaga elektronik (e-commerce) diprediksi menyumbang  33 persen sebesar Rp 1.908 triliun pada 2030,”  kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam diskusi ekonomi virtual Gambir Trade Talk ke-3 bertema ‘Transformasi Ekonomi Digital: Kesiapan Indonesia’, Selasa (12/10/2021).

Kontribusi besar lainnya bersumber dari business to business, termasuk rantai nilai dan logistic sebesar Rp763 triliun atau 13 persen; online travel sebesar Rp575 triliun atau 10 persen; dan corporate services sebesar Rp529 triliun atau 9 persen.

Berdasarkan gross merchandise value (GMV), potensi ekonomi digital Indonesia jauh melebihi negara-negara lain di kawasan ASEAN. Pada 2020  ekonomi digital Indonesia baru berkontribusi sebesar empat persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Dan pada 2030 ekonomi digital Indonesia diyakini akan tumbuh delapan kali lipat dengan berkontribusi 18 persen terhadap PDB.

Untuk mewujudkan transformasi dan akselerasi ekonomi digital Indonesia, Mendag Lutfi menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan cetak biru yang berfokus pada tiga hal. Pertama, meningkatkan jumlah talenta digital baik di instansi pemerintah, pelaku usaha, dan kalangan akademisi. Kedua, mengakselerasi investasi infrastruktur hingga pelosok Nusantara agar tidak ada kesenjangan digital.

Baca Juga :   Jamin Ketersediaan Beras, Pemerintah Optimalkan Penyerapan Produksi Dalam Negeri

Ketiga, memastikan regulasi dan kebijakan terkait ekonomi digital Indonesia bersifat adaptif, proaktif, dan kolaboratif, selain itu harus memfasilitasi inovasi dan memastikan adanya lingkungan bisnis yang adil dan inklusif.

Gambir Trade Talk ke-3 diadakan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan guna memperoleh gambaran serta memahami arah pengembangan transformasi digital Indonesia dari perspektif pemerintah, pelaku usaha, dan investor.

Narasumber yang dihadirkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan; Wakil Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Pandu Adi Laras; anggota Komite Perdagangan Komoditi Digital Kadin dan Founder TaniHub, Pamitra Wineka; Co-Founder & Managing Partner East Ventures, Willson Cuaca; dan Partner, President Commissioner A.T. Kearney, Alessandro Gazzini. Diskusi dimoderatori oleh ekonom the World Bank Group, Maria Monica Wihardja.

Kepala BPPP Kemendag Kasan menyampaikan transformasi dan adaptasi teknologi digital adalah hal yang mutlak dan tidak dapat dihindari. Bahkan, transformasi ini harus segera diakselerasi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kesetaraan dan inklusitivitas bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Ekonomi digital telah meningkatan efisiensi sistem perekonomian global dan menawarkan solusi agar transaksi perekonomian tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19. Saat ini ekonomi digital merupakan salah satu komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Kasan.

Baca Juga :   Sukses Beradaptasi, Bisnis Waralaba Jadi Tuan di Negeri Sendiri 

Co-Founder & Managing Partner East Ventures Willson Cuaca menyampaikan, pandemi Covid-19 memberi tekanan yang luar biasa pada hampir seluruh aspek perekonomian, namun di saat yang bersamaan membuka peluang luar biasa bagi pelaku usaha yang dapat memanfaatkan fenomena digitalisasi.

“Saat ini terdapat beberapa produk ekonomi digital yang berkembang pesat di masa pandemi Covid-19, antara lain perusahaan rintisan yang terdapat pada industri edutech, healthcare, smart retail, e-commerce, fintech, enabler, cloud kitchen, dan B-to-B,” ujar Willson.

Wakil Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Pandu Adi Laras menambahkan, Indonesia bukan hanya negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terdepan di ASEAN, tetapi juga negara dengan nilai ekonomi digital terbesar di ASEAN.

“Indonesia merupakan negara dengan penyumbang perusahaan startup terbanyak di ASEAN dengan jumlah perusahaan lebih dari 2.200 entitas. Laju penetrasi internet di Indonesia telah mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan memicu lahirnya wirausahawan di bidang teknologi dan startup,” kata Pandu.

Sementara itu, anggota Komite Perdagangan Komoditi Digital Kadin dan Founder TaniHub Pamitra Wineka memaparkan, pengembangan ekonomi digital di Indonesia memberikan banyak multiplier effect seperti pembukaan lapangan kerja baru dan pemerataan kekayaan.

Baca Juga :   Mendag: Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa

“Seiring dengan pertumbuhan pesat di area infrastruktur, pemerataan kekayaan diprediksi akan terus terjadi dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan,” kata Pamitra.

President Commisioner A.T. Kearney Alessandro Gazzini menuturkan, saat ini terdapat beberapa hambatan dalam pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Tingkat literasi teknologi yang masih rendah menjadi salah satu hambatan utama selain persepsi masyarakat bahwa belanja secara daring lebih mahal karena ongkos kirim serta masalah ketersediaan produk.

“Berdasarkan survei oleh A.T. Kearney, ‘tingkat kemudahan penggunaan’ merupakan hambatan yang paling sering dialami oleh para pelaku usaha dalam mengadopsi teknologi ke dalam usahanya, sebesar 53 persen; diikuti ‘harga dan promosi’ sebesar 44 persen; dan ‘ketersediaan produk’ sebesar 41 persen,” jelas Alessandro.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, di balik potensi luar biasa ekonomi digital terdapat tantangan perdagangan yang memerlukan pengaturan pemerintah.

Pengembangan e-commerce hadir dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Pemerintah telah menerbitkan beberapa landasan hukum untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat, adil, dan bermanfaat,” kata Oke. (hps)