PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Nusantara

BPJS Satu FKTP Sigap Tangani Aduan Peserta JKN

Keberadaan petugas BPJS Satu pada FKTP diharapkan bisa melayani peserta JKN dengan lebih baik. (Humas BPJS Kesehatan)

Surabaya, pmp – BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi terbaru untuk memaksimalkan pelayanan peserta JKN  di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) yang dinamakan BPJS Satu (BPJS Siap Membantu) FKTP.

Kepala bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro menyampaikan keberadaan petugas BPJS Satu pada FKTP ini diharapkan peserta JKN dapat terlayani dengan lebih baik dan keluhan pun dapat segera tertangani.

“Jadi misalkan nanti ada laporan maupun informasi, dari petugas FKT- nya yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJS satu. Karena fokus utama petugas BPJS Satu ini adalah menyampaikan informasi dan penanganan pengaduan termasuk bayi baru lahir dan denda layanan,” jelas Wiedho di Surabaya, Selasa (23/11).

Baca Juga :   Budaya Manfaatkan Layanan Digital Kesehatan Terus Dioptimalkan

Proses di FKTP berikutnya, lanjut Wiedho nomor ponsel petugas BPJS Satu FKTP disampaikan langsung kepada peserta yang membutuhkan bantuan. Kemudian peserta bisa menghubungi petugas melalu pesan whatsapp, dan petugas BPJS Satu FKTP akan membantu menyelesaikan keluhan permasalahan yang dialami peserta tersebut

Sementara itu Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Surabaya, Eka Wahyudi menambahkan, program BPJS Satu khususnya di FKTP yang terdiri dari klinik dan puskesmas telah dikembangkan sejak tahun 2021. Hal ini merupakan langkah optimalisasi, sehingga peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di FKTP menjadi ruang koordinasi, komunikasi dan tindak lanjut.

“Terutama agar pencatatan spesifikasi pemberian informasi dan pengaduan lebih termonitor melalui aplikasi, sehingga bisa kita evaluasi. Target jumlah FKTP sendiri, tahun ini menjadi 223 dari 219 yang ada per November 2021 ini,” ungkap Eka.

Baca Juga :   BPJS Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran 2022

Teknis pelaksanaan klinik atau puskesmas menunjuk PIC administrasi menerima keluhan atau permintaan informasi dari peserta, kemudian mencatatnya di aplikasi PIPP fasilitas kesehatan (faskes) primer.

“Sehingga pemberian informasi terkait apapun, baik yang terkait prosedur yang dijamin oleh JKN atau ketika ada iur biaya padahal seharusnya tidak ada, sudah tercatat di aplikasi tadi, dan akan termonitor secara real time. Satu yang juga penting diketahui, peserta dapat menyampaikan keluhan terkait layanan di faskes melalui aplikasi mobile JKN pada menu KESAN,” ujar Eka.

Peserta JKN bisa menilai pemberian layanan oleh FKTP di mana peserta terdaftar, tentang bagaimana pelayanan dokternya, bagaimana administrasinya, kesesuaian jam praktek dokternya seperti apa.

Baca Juga :   Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022

“Baik dari sisi peserta, faskes dan BPJS Kesehatan dapat saling memonitoring sehingga dapat terus meningkatkan kepuasan peserta,” pungkas Eka. (hps)