PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Perspektif Teknologi

PJB Dukung Pembangunan Infrastruktur Melalui Pemanfaatan FABA

Pengangkutan FABA.(PJB)

Surabaya, PMP – PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) anak perusahaan PT PLN (Persero) memanfaatkan sisa hasil proses pembakaran batubara atau yang dikenal dengan Fly Ash Bottom Ash (FABA) menjadi barang yang bernilai ekonomis dan bermanfaat untuk masyarakat.

“PJB telah mendukung perkembangan infrastruktur pemerintah melalui pemanfaatan FABA menjadi bahan baku pembuatan paving blok, batako, pemecah ombak, hingga menjadi bahan dalam stabilisasi dan timbunan tanah,” ujar Direktur Operasi 1 PJB Yossy Noval dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Pemanfaatan FABA ini adalah bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) PT PJB sebagai bentuk nyata perusahaan dalam mendukung pemerintah.

Yossy menjelaskan Fly Ash (Abu Terbang) dan Bottom Ash (Abu Jatuh) adalah sisa hasil proses pembakaran batubara di ruang bakar (boiler). Fly Ash dikumpulkan dari fasilitas penangkap partikulat, seperti Electrostatic Precipitator (EP), sedangkan Bottom Ash dari bagian bawah boiler yang jatuh.

CSR PJB dalam pemanfaatan FABA ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals /SDG) 12, yakni Responsible Consumption and Production (Pola Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan).

“Di tahun 2021, PT PJB telah berhasil memanfaatkan FABA sebesar 443.959,88 Ton atau sebesar 59,42 % dari total produksi FABA yang mencapai 747.182,9 Ton. PJB telah mendukung perkembangan infrastruktur pemerintah melalui pemanfaatan FABA menjadi bahan baku pembuatan paving blok, batako, pemecah ombak, hingga menjadi bahan dalam stabilisasi dan timbunan tanah,” ujar Yossy Noval.

Baca Juga :   PJB Sabet Lima Peringkat Tertinggi K2, Paiton Tiga Kali Berturut Terbaik

PT PJB telah berhasil memanfaatkan FABA yang diproduksi unit pembangkit yang tersebar di Indonesia. Di Pulau Sumatera, sebanyak 32.267,38 ton FABA telah dimanfaatkan. Kalimantan menyumbangkan 46.986,98 ton dari pemanfaatan FABA unit pembangkit PT PJB. Di Pulau Jawa sendiri PJB telah memanfaatkan 347.565,64 ton FABA. Di Indonesia bagian timur PT PJB memanfaatkan 1.772,33 ton di Pulau Sulawesi; 10.351,5 ton di Pulau Nusa Tenggara; dan 5.016,05 ton di Pulau Maluku.

“PJB selain berkomitmen untuk mengedepankan lingkungan dalam proses bisnisnya, juga berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat dan UMKM di sekitar unit pembangkit kami. Melalui FABA yang kami berikan, mereka akan dapat memproses dan mengubah FABA menjadi barang bernilai ekonomis di masyarakat”, tambahnya.

CSR PJB dalam pemanfaatan FABA juga dapat dilihat melalui pengolahan FABA menjadi rumah layak huni yang berada di Kabupaten Pacitan. Melalui PLTU Pacitan, PT PJB membangun rumah layak huni menggunakan material batako yang bahan dasarnya terbuat dari bahan baku Flying Ash Bottom Ash (FABA) yang berasal dari PLTU Pacitan.

Baca Juga :   Emil Dardak Uji Coba Mobil Listrik, Acungi Jempol Kesiapan Stasiun Charging PLN

Rumah layak huni lainnya juga dapat dilihat di Kabupaten Probolinggo, tepatnya di sekitar PLTU Paiton. PT PJB telah merampungkan dan menyerahkan rumah layak huni yang bahan baku batakonya berasal dari FABA tersebut kepada penerima manfaat.

 

Senada dengan Yossy Noval, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR; Dr. Ir. Nyoman Suaryana, M.Sc juga menyampaikan manfaat yang dapat diperoleh dari FABA.

Pada Webinar Ruang Energi dengan judul Pemanfaatan FABA Untuk Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan Kamis (7/4/2022), Nyoman menyampaikan Kementerian PUPR sangat terbuka untuk menjalin kerja sama pemanfaatan FABA terutama di beberapa daerah yang memiliki keterbatasan material untuk membangun jalan.

Uji coba penggunanaan material FABA untuk infrastruktur pun telah rampung dilaksanakan.

“Gabungan dari Fly Ash dan Bottom Ash memiliki potensi yang dapat digunakan untuk lapisan fondasi jalan atau urugan lainnya. Kami telah mengujicobakan di tahun 2020 dengan komposisi 25% FA, 75% ditambah 8% Semen Portland untuk pembuatan jalan yang menghasilkan lebih dari 98% kepadatan pada uji Konus Pasir”, terang Nyoman.

Baca Juga :   PJB Bangun PV Rooftop Wujudkan Energi Bersih Selama Pelaksanaan G20 di Bali

Melalui regulasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan menjadi limbah non B3 yang merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.

Hasil data dari uji karakteristik terhadap abu batu bara dibeberapa PLTU yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun.

Hasil evaluasi dari referensi yang tersedia menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu.(nas)