Polkam

Tanggapi Laporan KAKI Jatim soal Lelang Aset Ponpes, BRI BO Bangkalan: Proses Sudah Sesuai Ketentuan

×

Tanggapi Laporan KAKI Jatim soal Lelang Aset Ponpes, BRI BO Bangkalan: Proses Sudah Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, PMP – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Branch Office (BO) Bangkalan mengklarifikasi pemberitaan di media terkait laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim terhadap Kepala Cabang BRI Bangkalan ke Polda Jatim soal lelang aset Ponpes yang dinilai tanpa prosedur.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Bangkalan, Satrio Adrianto dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025), menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, bahwa agunan yang dimaksud bukan merupakan aset pondok pesantren, melainkan aset pribadi berupa tanah dan bangunan tempat tinggal.

Kedua, hingga saat ini BRI belum melakukan proses lelang secara resmi atas agunan tersebut dimana proses penanganan kredit yang bersangkutan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk pengiriman surat peringatan secara bertahap hingga pemberitahuan lelang.

Baca Juga :  Dukung Pendidikan Berkualitas, BRI BO Rajawali Beri Penghargaan Wisudawan Berprestasi di IKBIS Surabaya

“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan di media disebutkan bahwa pelaporan KAKI Jatim ke Polda Jatim karena menilai debitur merasa telah dirugikan karena aset yang berada di area ponpes akan disita oleh BRI Bangkalan. (gdn)