PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Menggiring Pengakuan Gubernur di Pansus Hak Angket Sulsel

Makassar, PMP – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket (HA) DPRD Sulsel saat memeriksa Gubernur Nurdin Abdullah beraroma penggiringan untuk memperoleh kalimat-kalimat pengakuan langsung dari Gubernur. Pengakuan yang sangat diperlukan Pansus HA untuk membuktikan telah terjadi penyelewengan atas keputusan gubernur mencopot tiga pejabat Pemprov Sulsel.

Pada persidangan terbuka Pansus HA yang menghadirkan terperiksa Gubernur Nurdin Abdullah, pada Kamis sore (1/8/2019), masalah pencopotan pegawai Pratama –yakni Jumras (Kepala Biro Pembangunan), Lutfi Natsir (Kepala Inspektorat) dan M Hatta (Kepala Biro Umum) – menjadi salah satu persoalan yang dicecar anggota Pansus.

Poin pencopotan merupakan poin keempat dari lima poin lahirnya Pansus Hak Angket. Maka poin tersebut harus sahih dengan memperoleh jawaban dan pengakuan langsung dari Gubernur Nurdin.

Para anggota Pansus yang bertanya sangat fokus dengan lima poin dasar Hak Angket. Mereka misalnya, tak berminat untuk mendalami seputar Korsupgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan) KPK yang justru dijadikan pegangan Gubernur Nurdin untuk mencopot ketiganya.

Kadir Halid selaku Ketua Pansus HA menjadi dirijen orkestra yang mumpuni. Politisi Partai Golkar yang tak lain adik Nurdin Halid Ketua Golkar Sulsel itu, sangat piawai memberi penekanan-penekanan berupa pertanyaan kunci untuk melengkapi jawaban yang dibutuhkan Pansus HA dari Gubernur Nurdin.

Baca juga: Fakta Jumras Hak Angket, Gubernur Fokus Saran KPK Kadir Fokus Mekanisme Pencopotan

Berikut kutipan tanya-jawab Imran Tenri Tata Amin (Fraksi Partai Golkar), dilanjutkan Wahid Ismail (Fraksi PPP) dan Kadir Halid di Pansus Hak Angket.

Imran: Terkait pencopotan Pak Lutfi, Pak Hatta dan termasuk Pak Jumras. Yang ingin saya tanyakan ke Pak Prof (Gubernur Prof NA), apakah mekanisme pencopotannya sudah dijalankan sesuai peraturan perundangan? 

Tadi sudah kami jelaskan sejak awal (pernyataan pembukaan Gubernur NA). Pak Jumras itu tidak serta merta kita copot. Ada tahapan-tahapan dan termasuk bukti-bukti yang kita lampirkan. Kedua, Pak Lutfi itu arahan KPK, karena itu menjadi salah satu penghambat di Korsupgah.

Baca Juga :   Refly Harun: Hak Angket Jadi Seperti Angkot

Ketiga, soal Kepala Biro Umum (Hatta), itu dasarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jadi ada temuan LHP. Dijelaskan supaya yang bersangkutan diberhentikan.

Imran: Anjurannya seperti apa terkait Pak Lutfi?

Ya karena (Lutfi) bagian dari masalah.  Saya takutnya, kalau kita tidak melakukan langkah-langkah, nanti kita bermasalah. Karena bagaimanapun juga, tanggungjawab provinsi ada pada diri gubernur. Kita sudah bekerjasama dengan KPK dalam rangka Korsupgah. Tapi kalau ini tidak jalan, mungkin KPK bukan Korsupgah lagi, tapi penindakan. Jangan sampai terjadi.

Imran: Berdasarkan keterangan Pak Jumras (di Pansus), begitu malam disampaikan, besoknya langsung diberikan surat pencopotan?

Jadi Pak Jumras itu dari Dinas PU, terus masuk Biro Pembangunan. Dan saya kira, saya pernah dapat rekomendasi dari Komisi D (Komisi Pembangunan DPRD Sulsel) bahwa Jumras itu sebaiknya ditinjau.

Imran: Jadi ada surat rekomendasi dari Komisi D, namun mekanisme pencopotan bagaimana? Tentu ada turan-aturan yang harus dilewati. Misal ASN ada pelanggaran disiplin, silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan (aturan) disiplin pegawai negeri? Ada mekanismenya. Apa itu dijalankan?

Saya hanya menjaga marwah provinsi. Marwah pemerintahan. Takut kita terjadi sesuatu. Lebih bagus saya mengambil langkah seperti ini.

Imran: Langsung dicopot?

Iya.

Imran: Jadi Bapak mengakui langsung dicopot?

Langsung saya copot.

Imran: Oke. Terima kasih pimpinan.

(Kadir Halid mempersilahkan penanya selanjutnya Wahid Ismail  dari PPP.)

Wahid: …Saya mengambil kesimpulan ada unsur ketidakadilan di pemerintahan Sulsel…  Apakah manajemen yang saudara gunakan sudah sesuai?

Jadi saya kira, apa yang kita lakukan secara bertahap memberi perlakuan yang adil. Baik untuk pelayanan ASN maupun masyarakat. Terkait ASN, perlu kita pahami bahwa kita telah melakukan kerjasama dan tandatangani MoU dalam rangka pencegahan korupsi.

Baca Juga :   Dualisme Kepemimpinan di Pemprov Sulsel Kabar Hoax

Jadi kami tentu punya komitmen untuk menjalankan dengan sebaiknya. Sampai hari ini saya berupaya menjadi pemimpin yang adil. Kalaupun ada sanksi terhadap ASN, saya kira ASN yang mendapat sanksi itu bisa ke PTUN untuk membuktikan (dirinya tak layak dicopot).

Wahid: Gubernur punya prerogatif ganti pejabat. Tapi orang-orang terkait merasa berdampak luas karena merasa dipermalukan di media… Janganlah seolah-olah ada balas dendam…

Balas dendam itu tidak ada. Kenapa mereka harus dihentikan. Pertama, Kabiro Umum (Hatta) saya hentikan karena ada LHP. Kalau saya tidak copot, nanti kita justru dianggap ikut serta. Kedua (Lutfi Kepala Inspektorat), ada arahan bahwa Korsupgah tidak bisa jalan kalau orang ini tidak diganti. Bahkan disuruh periksa.

Kemudian ketiga (Jumras), kami juga sudah mengingatkan sejak dia jadi Kadinas PU kemudian jadi Kabiro Pembangunan. Saya ingatkan berkali-kali, bukan tiba-tiba. Jadi saya kira, kami tidak ada niat sedikitpun untuk mempermalukan. Saya hanya mau kita terlindungi semua.

(Kadir Halid kemudian mengambil alih.)

Kadir Halid: …Jumras ini tidak pernah dipanggil sebelumnya. Kalau sesuai UU ASN (Nomor 5/2014)  pasal 118, ayat 2, pimpinan tinggi yang tidak mau diingatkan dalam waktu tertentu, diberi kesempatan 6 bulan untuk perbaiki kinerjanya. Jadi Jumras ini (dicopot) apa karena kinerjanya jelek atau apa?

Saya buka saja Ketua. Jadi sebenarnya rentetannya dari awal. Beliau sejak jadi Kadis PU, terus membawa data-data kegiatan fisik (peserta tender proyek). Berkali-kali minta petunjuk siapa diberi menang. Saya sudah sampaikan, jangan masuk ke wilayah itu. Dan itu berkali-kali. Setelah menjadi Kabiro Pembangunan, dia membawa lagi.

Baca Juga :   SK 193 Gugur Jadi Dasar Angket, PDIP Amankan Gubernur Sulsel dari Pemakzulan

Muaranya kami mendengar bahwa ada fee. Saya terbang ke Jakarta. Ketemu Anggu dan Ferry di pesawat. Mereka bilang, koq Pak Gubernur berubah di provinsi. Koq berbeda ya dengan saat bapak di Bantaeng. Ini kami ikut tender harus ada sesuatu yang harus diberikan (fee 7,5 persen). Saya bilang, supaya tidak jadi fitnah, sebaiknya dilaporkan secara tertulis.

Kadir: Itu ketemu Anggu Sucipto dan Fery tanggal 20 hari Sabtu. Menurut Irfan Jaya, Pak Anggu setelah tiba di Jakarta hubungi Irfan dan bilang disuruh buat surat. Betul itu Pak Gubernur?

Supaya ada bukti dan tidak jadi fitnah.

Kadir: …Termasuk pencopotan saudara Lutfi pada 10 Juni 2019. Waktu itu halal bihalal di Kantor Gubernur.  Diumumkan di forum itu, kemudian nanti dibuatkan SK-nya. Sampai ada informasi, bahwa Gubernur tandatangan setelah acara pas mau ke Jakarta. Di Bandara baru ditandatangani SK-nya Lutfi. Apa betul seperti itu?

Saya tidak pernah itu. Saya tidak pernah mau mempermalukan orang. Saya selalu dalam koridor beretika. Saya jaga betul itu. Bagaimanapun saya punya perasaan, mereka juga punya perasaan.

Pada saat halal bihalal di lapangan gubernuran, Anda pidato bilang, ada orang yang suka membocorkan rahasia kita.

Tapi kami kan tidak menyebut nama.

Betul tidak menyebut nama, tapi bilang ada eselon II? Hari itu juga pencopotan Saudara Lutfi. Berarti maksudnya kan saudara Lutfi?

Bukan Lutfi maksud kami bicara itu.

Jadi bukan Lutfi?

Bukan.

Pak Hatta dicopot 26 Juni 2019?

Justru seharusnya lebih awal lagi karena LHP-nya sudah ada. Kami malah didorong terus oleh KPK agar segera lakukan pencopotan. (bhimo)