PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Ini 11 Kabupaten dan Kota di Jatim yang Ditetapkan PPKM Mulai Senin Besok

Khofifah
Khofifah saat tinjau 18 RS rujukan baru dan RS Darurat di Surabaya pada 25 Desember 2020.(Humas Pemprov Jatim)

Surabaya, pmp – Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur bakal ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin 11 Januari 2021 hingga Senin 25 Januari 2021.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan, baik Instruksi Kemendagri, kemudian empat indikator, serta peta resiko COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kabupaten dan kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari,” kata Khofifah di  Surabaya, Sabtu (9/1/2021).

Adapun 11 kabupaten dan kota adalah:  Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.

Penetapan kesebelas daerah berdasarkan pertimbangan:

(1) Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo;

Baca Juga :   PLN Gelar Donor Plasma Konvalesen, Libatkan 306 Penyintas COVID-19

(2) Daerah zona merah dalam peta  BNPB yaitu (Blitar, Lamongan dan Ngawi);

(3) Memenuhi empat kriteria indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten dan Kota Madiun.

Adapun empat kriteria pembatasan kegiatan pengendalian penyebaran COVID-19 diukur berdasarkan:

(1)  Tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%);

(2)  Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%);

(3)  Tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14%);

(4)  Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

Prioritas Surabaya Raya dan Malang Raya

Menurut Gubernur Khofifah, berdasarkan Inmendagri diktum 1 disebutkan, daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sementra diktum 3 mengatur bahwa Gubernur dapat menetapkan kabupaten dan kota lain.

Baca Juga :   Sehari Tambah 12.818 Orang, Rekor Baru Positif COVID-19 Pecah Lagi

“Berdasarkan empat Indikator yang telah ditetapkan oleh KC-PEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Resiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Blitar, Ngawi dan Lamongan,” katanya.

Khofifah mengajak semua pihak dan masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM. Dia berharap penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.

“Salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 adalah peningkatan mobilitas  manusia sehingga penularannya terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan COVID-19. Dengan diberlakukannya PPKM diharapkan dapat menekan penularannya,” tambahnya.

Sampai Sabtu (9/12/2021), kasus COVID-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh 78.602  kasus (85,80%), dirawat 6.627 kasus (7,24%) dan meninggal 6.380 kasus (6.96%).

Baca Juga :   Khofifah Dorong Bupati-Wali Kota Maksimalkan Serapan Belanja APBD

Berdasarkan data kapasitas TT COVID-19 di Jatim, terdapat peningkatan bed occupancy rate (BOR) ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien COVID-19 yang saat ini mencapai 72% dan isolasi COVID-19 mencapai 79%. Angka yang perlu diwaspadai karena standar WHO adalah 60%.

”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Tampak bawa kasus COVID-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran di Jatim. Harapannya PPKM menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di bumi Jawa Timur ini,” pungkasnya.(hps)