Jakarta, pmp – Tanggal merah atau hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tertera di kalender pada Selasa (19/10/2021), namun kenyataannya hari libur Maulid Nabi digeser Rabu (20/10/2021).
Perubahan hari libur Maulid Nabi yang jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal 1443 Hijriyah itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 Tahun 2021.
Alasan libur Maulid Nabi 2021 digeser, seperti dilansir situs web Kemenko PMK pada Jumat (18/6/2021), tak lain guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengantisipasi adanya long weekend yang memungkinan berkumpulnya masyarakat.
Hal itu dibenarkan Wapres KH Ma’ruf Amin di sela-sela kunjungan kerjanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (17/10/2021).
“Kami menggeser itu untuk menghindari orang memanfaatkan hari kejepit itu sehingga orang keterusan (liburan). Oleh karena itu, kami coba (menggeser) itu, walaupun memang (kasus COVID-19) sudah rendah, tapi kita tetap antisipatif,” kata Wapres KH Ma’ruf Amin.
Menurut Wapres, upaya antisipatif terhadap potensi lonjakan kasus penularan COVID-19 dilakukan agar tidak terjadi pelonggaran protokol oleh masyarakat saat memanfaatkan hari libur keagamaan seperti terjadi di India.
“India itu kan ketika dia sudah rendah, kemudian terjadi pelonggaran-pelonggaran bahkan ada acara keagamaan, akhirnya naik lagi. Itu kami tidak ingin itu terulang di Indonesia,” tuturnya.
Sejatinya guna mencegah long weekend, pemerintah tidak hanya menggeser libur Maulid Nabi tetapi juga menghapus cuti bersama Natal.
“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).
Menurut Muhadjir seperti dirilis Kompas, perubahan yang dilakukan adalah penetapan hari libur keagamaan dan bukan hari ritual ibadahnya.
Keputusan SKB tiga menteri berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama.(els)