Surabaya, pmp – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) selama bulan Mei dan Juni untuk meringankan 867 penghuni jelang Idul Fitri 1442 H dan tahun ajaran baru sekolah.
“Pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan pendaftaran sekolah, maka kami membuat kebijakan membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di empat Rusunawa milik Pemprov. Yakni mulai bulan Mei dan Juni 2021,” kata Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (3/5/2021).
Keempat rusunawa yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari dan Rusunawa SIER.
“Penggratisan sewa Rusunawa selama dua bulan ke depan, kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat, sehingga biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya. Masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah,” lanjutnya.
Menurut Khofifah, berdasarkan data PU Cipta Karya Provinsi Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit Rusunawa sebesar Rp 446.840.000.
Adapun rinciannya, Rusunawa Gunungsari 268 unit Rp 68.400.000. Rusunawa SIER 65 unit Rp 16.700.000, Rusunawa Jemundo 68 unit Rp 17.420.000, serta Rusunawa Sumurwelut 466 unit Rp 120.900.000.
Kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang ‘Retribusi Daerah’, serta Pergub Jatim Nomor 34 Tahun 2012 tentang ‘Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah’.
“Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk pembebasan biaya sewa Rusunawa. Harapannya kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim,” pungkasnya. (gdn)