Jakarta, penamerahputih.com – Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Hak Angket KPK memerlukan anggaran Rp 3,1 miliar untuk bekerja selama 60 hari. Dana tersebut di antaranya untuk mengundang ahli dan pakar, kunjungan ke luar kota, termasuk rapat-rapat di Gedung DPR.
“Kami juga bicarakan masalah anggaran. Anggarannya mencapai Rp 3,1 miliar,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK usai rapat internal pansus, di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Agun, anggaran tersebut di antaranya untuk pembiayaan rapat-rapat yang mencapai Rp 582,5 juta. “Termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok,” jelasnya.
Besaran anggaran selama 60 hari tersebut merupakan salah satu hasil rapat pansus dan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sayangnya, Agun enggan merinci peruntukan detail anggaran Rp 3,1 miliar tersebut. Sebab keputusan tersebut masih bisa berubah dan dibahas kembali pada rapat Pansus Hak Angket KPK pada pekan depan.
“Mungkin di situ kita putuskan secara resmi jadwal kerja untuk 60 hari, termasuk pihak-pihak yang diundang untuk Pansus Angket KPK ini,” tambahnya.
Rapat Perdana Pansus Hak Angket KPK memutuskan tiga poin. Selain soal anggaran, mereka menetapkan kerangka acuan kerja atau term of reference (TOR). “Hal itu seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metode seperti apa,” katanya.
Kemudian juga menyepakati mekanisme kerja. Agun menjamin bahwa Pansus Hak Angket KPK bakal berbeda dengan pansus sebelumnya.
Pansus Hak Angket KPK beranggotakan 21 orang berasal dari 7 fraksi di DPR. Fraksi PDIP 6 orang, yakni Masinton Pasaribu, Eddy Kusuma Wijaya, Risa Mariska (wakil ketua pansus), Adian Yunus Yusak, Arteria Dahlan dan Junimart Girsang.
Fraksi Golkar 5 orang, yakni Bambang Soesatyo, Adies Kadir, Mukhammad Misbakhun, John Kennedy Azis dan Agun Gunanjar (ketua pansus). Fraksi PPP 2 orang, yakni Arsul Sani dan Anas Thahir.
Selanjutnya Fraksi Nasdem 2 orang, yakni Taufiqulhadi (wakil ketua pansus) dan Ahmad M Ali. Fraksi Hanura 1 orang yakni Dossy Iskandar (wakil ketua pansus). Fraksi PAN 1 orang yakni Hanafi Rais.
Serta terakhir Fraksi Gerindra 4 orang, yakni M Syafii, Desmond J Mahesa,
Wenny Warouw dan Supratman Andi Agtas.
Kabar yang santer beredar, salah satu tujuan dibentuknya Pansus Hak Angket KPK adalah memaksa KPK agar menyerahkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR yang disebut oleh KPK sebagai pihak yang membagikan uang kepada anggota dewan dalam dugaan korupsi proyek e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 triliun.
Baca juga https://penamerahputih.com/2017/06/07/dpr-siap-serang-kpk-ketua-pansus-hak-angket-kpk-disebut-terima-rp-136-miliar-dana-e-ktp/(han)