Jakarta, pmp – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggap tindak korupsi merupakan ancaman terbesar bagi pemerintah yang sedang berupaya menangani pandemi COVID-19. Sebab semua pekerjaan harus dilakukan serba cepat dan fleksibel demi menangani dampak yang meluas bagi masyarakat dan perekonomian.
“Pada saat harus bekerja tergesa-gesa, bekerja cepat dalam suasana emergency, ancamannya justru korupsi,” kata Sri Mulyani pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 secara daring sepeti dikutip Antara, Kamis (10/12/2020).
Menurut Sr Mulyani, potensi korupsi bertambah karena adanya kelemahan dan ketidaksempurnaan pada ketersediaan data penyaluran stimulus dan insentif bagi masyarakat.
“Ancamannya datang dari orang-orang yang menggunakan kelemahan atau ketidaksempurnaan sistem untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Apalagi anggaran yang digunakan untuk memberi stimulus dan insentif bagi masyarakat mencapai Rp 695,2 triliun atau 4,2% dari PDB yang juga menyebabkan belanja negara membengkak Rp 2.739 triliun dengan defisit 6,34%.
Anggaran yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) meliputi dukungan di bidang kesehatan Rp 97,26 triliun, perlindungan sosial Rp 234,33 triliun, sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp 65,97 triliun, UMKM Rp 114,81 triliun, korporasi Rp 62,22 triliun, serta dunia usaha Rp 120,6 triliun.
“Angka Rp 695,2 triliun begtu besar dan kita harapkan bisa membuat Indonesia mampu menangani COVID-19, melindungi masyarakat dan dunia usaha agar mereka pulih secara kuat, cepat dan sehat,” tambahnya.
Oleh sebab itu, para pejabat di setiap level pemerintahan harus menjaga integritas saat menerapkan kebijakan dan menggunakan anggaran untuk menangani pandemi.
“Di sinilah ujian integritas jadi sangat penting,” tegasnya.
Sri Mulyani mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, maupun BPKP untuk mencegah korupsi.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pimpinan tapi kita semua. Karena satu virus korupsi yang mengompromikan integritas, sama seperti pandemi bisa menular dan bisa membahayakan institusi,” pungkasnya.(gdn)